Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

Friday, October 16, 2015

Hukum Wanita Haidh Membaca al-Quran Melalui Internet dan Ponsel

Terkait hukum wanita haid membaca Al-Qur'an melalui internet dan ponsel, asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah Amir hizbut tahrir memberikan jawaban atas pertanyaan di halaman facebook beliau. Berikut jawaban beliau. 
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus dijelaskan tiga perkara, yaitu:
Membaca al-Quran secara lisan dari hafalan yakni bukan dari mushaf, menyentuh mushaf dan membaca dari mushaf, membawa tablet atau ponsel yang di dalamnya ada program al-Quran al-Karim dan membaca darinya:
Adapun wanita Haidh membaca al-Quran secara lisan dari hafalan maka itu merupakan masalah yang para fukaha berbeda pendapat tentangnya. Diantara mereka ada yang mengharamkannya dan diantara mereka ada yang membolehkannya… Yang rajih menurut saya dalam masalah tersebut adalah bahwa membaca al-Quran untuk wanita Haidh di mana ia melafazhkannya adalah tidak boleh. Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak dari Sulaiman bin Harb dan Hafshin bin Amru bin Murrah dari Abdullah bin Salamah, ia berkata: kami menemui Ali ra, saya dan dua orang laki-laki… lalu Ali ra berkata:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي الْحَاجَةَ، وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ، وَيَأْكُلُ اللَّحْمَ، وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَتِهِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةُ.»
“Rasulullah saw membuang hajat, membaca al-Quran, dan beliau memakan daging. Tidak ada yang menghalangi beliau dari membaca al-Quran sesuatu pun selain janabah.”
Al-Hakim berkata: “ini hadits shahihu al-isnad”. Dan adz-Dzahabi menshahihkannya. Jelas dari hadits tersebut bawha Rasul saw membaca al-Quran secara lisan dari hafalan kecuali jika beliau sedang junub. Artinya tidak boleh bagi orang yang sedang junub membaca al-Quran. Apa yang berlaku bagi orang yang sedang junub juga berlaku bagi wanita yang sedang Haidh dari sisi membaca al-Quran.
Karena itu yang rajih menurut saya adalah bahwa wanita Haidh tidak boleh membaca al-Quran.
Adapun orang yang sedang junub dan wanita Haidh menyentuh al-Quran maka tidak boleh. Hal itu adalah haram sesuai firman Allah SWT:
﴿لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ﴾
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (TQS al-Waqi’ah [56]: 79)
Dan karena hadits mulia yang dikeluarkan oleh imam Malik di al-Muwatha’ dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazmin, bahwa di dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah saw untuk Amru bin Hazmin terdapat:
«أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ»
“Tidak menyentuh al-Quran kecuali orang yang suci.”
Dan dalam riwayat yang lain oleh imam Mallik di al-Muwatha’ secara lengkap nama Abdullah sebagai berikut: “dari Abdullah bin Abiy Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazmin … Ath-Thabarani telah mengeluarkan di Mu’jam al-Kabîr dan Mu’jam ash-Shaghîr dari Salim bin Abdullah bin Umar dengan lafazh: “Dari Sulaiman bin Musa, aku mendengar Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan hadits dari bapaknya, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
«لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ»
“Tidak menyentuh al-Quran kecuali orang yang suci.”
Karena itu yang rajih menurut saya adalah haram bagi wanita Haidh menyentuh mushaf al-Quran dan membaca darinya.
Sedangkan membawa tablet atau ponsel yang memuat program al-Quran al-Karim, para fukaha telah membahas masalah tersebut. Saya ingin memulai dengannya. Yaitu membawa mushaf jika berada di dalam kotak atau tas… Masalah ini para fukaha berbeda pendapat tentangnya:
(Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak apa-apa orang yang sedang junub dan berhadats membawa mushaf dengan gantungan, atau dengan penghalang yang tidak menyatu dengan mushaf, sebab itu bukan menyentuh mushaf sehingga tidak terlarang dari orang itu sebagaimana seandainya ia membawa mushaf di tangannya. Sebab larangan yang ada tidak lain dari menyentuh, sedangkan di sini tidak ada sentuhan. Hanafiyah berkata, “Seandainya ia membawa mushaf dengan penutup yang tidak melingkupi mushaf atau di dalam tas atau semacam itu maka tidak dibenci (lâ yukrahu)… Malikiyah dan Syafi’iyah, dan dalam satu riwayat dari Ahmad, berpendapat bahwa hal itu tidak boleh. Malikiyah berkata, “Orang yang tidak suci tidak boleh membawa mushaf meskipun di atas bantal atau semacamnya seperti kursi mushaf atau di dalam penutup atau dengan gantungan.” Syafi’iyah berkata dalam riwayat yang lebih shahih menurut mereka, “Tidak boleh membawa dan menyentuh rajutan atau kotak yang di dalamnya ada mushaf, yakni jika memang disiapkan untuk membawa mushaf itu. Tidak dilarang menyentuh atau membawa kotak yang disiapkan untuk barang-barang dan di dalamnya ada mushaf.”)
Jelas bahwa masalah ini di dalamnya ada perbedaan pendapat secara fikih. Yang saya rajihkan adalah boleh membawa ponsel tanpa suci meskipun ponsel itu memuat program al-Quran al-Karim sebab itu tidak mengambil hukum mushaf. Fakta tersimpannya program al-Quran al-Karim di memori ponsel bukan seperti tulisan. Sebagaimana ponsel itu juga memuat program-program lain selain program al-Quran al-Karim dan digunakan dalam urusan-urusan lain selain membaca al-Quran sehingga tidak mengambil hukum mushaf. Dan dikecualikan dari hal itu dua keadaan:
Pertama, ketika program al-Quran itu dijalankan dan teks al-Quran muncul di layar:
Dalam keadaan ini maka teks yang tertulis itu mengambil hukum mushaf sebab hal itu termasuk tulisan teks. Haram menyentuh layar yang di situ tertulis teks al-Quran kecuali orang yang suci sebab itu posisinya seperti tulisan di atas kertas, lembaran, dan kulit yang di atasnya tertulis mushaf. Atas dasar itu maka jika orang yang membawa ponsel itu ingin membaca al-Quran yang ada di dalam memori ponselnya dengan membuka layar, maka ia tidak boleh melakukan itu kecuali ia sedang suci. Demikian juga jika layar ponsel itu terbuka di atasnya ada teks al-Quran maka tidak boleh dibawa kecuali oleh orang yang suci.
Adapun jika ponsel itu tidak terbuka teks al-Quran di layarnya:
Dalam keadaan ini boleh dibawa oleh orang yang sedang junub hingga meskipun di dalam program yang tersimpan di memori ponsel itu ada program al-Quran al-Karim. Sebab tahqiq manath ponsel itu jika tidak ada teks al-Quran yang tampak di layarnya, maka manath ini berbeda dari manath mushaf.
Kedua, ponsel itu hanya memuat program al-Quran al-Karim dimana program itu dibuka di layar untuk dibaca. Dengan ungkapan lain, ponsel itu tidak digunakan kecuali untuk membaca al-Quran saja dan di dalamnya tidak ada program lainnya. Dalam keadaan ini maka ponsel itu tidak boleh dibawa oleh orang yang sedang junub.

Ini yang saya rajihkan dalam masalah ini. Wallâh a’lam wa ahkam.
--------------------------------------------------------------------------------------------


https://www.facebook.com/Ata.abualrashtah/posts/499243093577106:0
sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2015/10/03/apakah-wanita-haidh-boleh-membaca-al-quran-melalui-internet-dan-ponsel/

Tuesday, October 13, 2015

HAD LIWATH (HOMOSEX)

Sanksi liwath berbeda dengan sanksi zina, sebab zina berbeda dengan liwath.  Fakta liwath berbeda dengan fakta zina.  Masing-masing keduanya berbeda. Liwath bukanlah termasuk salah satu jenis dari perzinaan, sehingga dikatakan bahwa liwath masuk ke dalam keumuman dalil-dalil syara’ yang menyebut tentang perzinaan.   Sebab, zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farjinya perempuan, sedangkan liwath adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam duburnya laki-laki.  Masuknya kelamin ke farji berbeda dengan masuknya kelamin ke dubur.  Oleh karena itu liwath berbeda dengan zina.  Liwath juga tidak bisa diqiyaskan dengan zina, sebab nash yang menerangkan tentang perzinaan tidak mengandung ‘illat sehingga qiyas dengan seluruh jenis ‘illat menjadi sah.    Selain itu mendatangi wanita pada duburnya tidak disebut dengan liwath dan tidak pula dinamakan dengan liwath, sebab liwath bukan hanya memasukkah kelamin ke dubur akan tetapi liwath adalah hubungan kelamin laki-laki dengan laki-laki, yakni masuknya kelamin laki-laki ke dubur laki-laki.   Dengan demikian zina berbeda dengan liwath, dan tidak bisa diqiyaskan dengan zina.  Adapun hadits,”Jika seorang laki-laki mendatangi laki-laki yang lain keduanya adalah pezina, jika seorang perempuan mendatangi perempuan lainnya keduanya adalah pezina.”  Di dalam isnad hadits ini ada Mohammad bin ‘Abd al-Rahman.  Abu Hatim mendustakannya.  Baihaqi berkomentar, “Saya tidak mengetahuinya dan haditsnya mungkar.  Seandainya keshahihannya diakui maka maksud dari hadits tersebut adalah tasybih (penyerupaan), yakni seperti orang-orang zina.  Dengan bukti, tidak ada ketetapan dari Rasulullah saw bahwa beliau merajam pada kasus liwath dan menghukumi liwath (seperti hukum zina).   Adapun ketetapan Rasulullah saw menyebutkan,”Bunuhlah kedua pelakunya.” Bila perkataan beliau[1]  ini bermakna hakiki, tentunya had liwath akan sama dengan had zina.  Demikian pula bahwa hadits yang meriwayatkan tentang sanksi rajam bagi pelaku liwath telah menetapkan sanksi rajam bagi jejaka atau perawan (al-bikr), yakni merajam pelaku liwath baik muhshon maupun ghairu muhshon.[2]  Ini berarti bahwa hukum liwath berbeda dengan hukum zina.  Semua ini menunjukkan bahwa sanksi liwath berbeda dengan sanksi zina. 
            Adapun hukum syara’ dalam sanksi liwath adalah bunuh; baik muhshon maupun ghairu muhshon.  Setiap orang yang terbukti telah melakukan liwath, keduanya dibunuh sebagai had baginya.  Dalil yang demikian itu adalah sunnah dan ijma’ shahabat.  Adapun sunnah, dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang kalian dapati sedangkan melakukan perbuatannya kaum Luth, maka bunuhlah keduanya.”   Diriwayatkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’iy.   Al-Hafidz berkomentar, “Rijalnya tsiqat akan tetapi hadits ini masih diperselisihkan.”  Ibnu Thala’ di dalam Ahkam mengatakan, “Tidak ada ketetapan dari Rasulullah saw bahwa beliau saw merajam kasus liwath, beliau juga tidak menjatuhkan hukuman pada kasus liwath, namun liwath ditetapkan berdasarkan kenyataan bahwa beliau saw bersabda, “Bunuhlah kedua pelakunya.” Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas dari Abu Hurairah. Selesai.   Ini adalah dalil dari sunnah bahwa hukum liwath adalah bunuh. Adapun apa diriwayatkan dari Sa’id bin Jabi dan Mujahid dari Ibnu ‘Abbas,”Jejaka yang didapatkan sedangkan melakukan liwath maka rajamlah.”  Maksud dari hadits di atas adalah bunuhlah dengan rajam, bukan bermakna bahwa had liwath adalah rajam.  Dan yang menunjukkan pengertian ini adalah, bahwa dalil yang menyebutkan hukum bunuh bagi kedua pelakunya bersifat mutlak tidak membedakan antara jejaka dengan duda, sedangkan rajam adalah had bagi janda atau duda saja.  Padahal hadits tersebut telah menyebutkan bahwa yang melakukan perbuatan (liwath)  itu adalah jejaka.   Ini menunjukkan bahwa had liwath berbeda dengan had rajam.  Oleh karena itu hadits Ibnu ‘Abbas dari jalan Sa’id Ibnu Jarir dan Mujahid tidak bertentangan dengan hadits Ibnu ‘Abbas dari jalan Ikrimah.  Kedua hadits tersebut menunjukkan hukum bunuh, sedangkan hadits rajam menunjukkan hukum bunuh [bagi liwath] dengan uslub tertentu.[3]  Sedangkan hadits bunuh [bagi liwath] menunjukkan pembunuhan secara mutlak.  Dengan demikian hukum liwath adalah bunuh dan boleh membunuh dengan cara rajam, gantung, ditembak dengan senapan, atau dengan wasilah yang lain.   Hukum liwath adalah bunuh, bunuh berbeda dengan uslub atau wasilah yang digunakan untuk membunuh. 
            Adapun ijma’ shahabat, sesungguhnya para shahabat berbeda pendapat dalam menetapkan uslub untuk membunuh pelaku liwath, akan tetapi mereka sepakat untuk membunuhnya.  Baihaqiy mengeluarkan hadits dari ‘Ali ra bahwa beliau ra merajam pelaku liwath.  Baihaqiy juga mengeluarkan dari Abu Bakar ra bahwa beliau mengumpulkan para shahabat untuk membahas kasus homosex.  Diantara para shahabat Rasul itu yang paling keras pendapatnya adalah ‘Ali bin Abi Thalib ra.  Ia mengatakan,”Liwath adalah perbuatan dosa yang belum pernah dilakukan oleh umat manusia, kecuali satu umat (umat Luth) sebagaimana yang telah kalian ketahui.  Dengan demikian kami punya pendapat bahwa pelaku liwath harus dibakar dengan api.  Diriwayatkan dari Ja’far bin Mohammad dari bapaknya dari ‘Ali bin Abi Thalib selain dari kisah ini berkata,”Rajam dan bakarlah dengan api.”  Baihaqiy mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau ditanya tentang had pelaku liwath, beliau ra berkata,”Jatuhkanlah dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu daerah, kemudian susullah dengan lemparan batu.”   Diriwayatkan dari ‘Ali ra,”Bahwa beliau membunuh [pelaku liwath] dengan pedang, kemudian membakarnya, karena demikian besar dosanya.”  ‘Umar dan ‘Utsman berpendapat,”Pelaku ditimpuk dengan benda-benda keras [sampai mati].”   Semua ini adalah pendapat yang menunjukkan bahwa had liwath adalah bunuh, walau uslub pembunuhannya berbeda-beda.   Selain itu telah dikisahkan oleh shahib al-syifaa’ (ijma’ shahabat untuk menjatuhkan had bunuh bagi pelaku liwath). Hal ini telah menjadi ijma’, yakni ijma’ shahabat telah menetapkan bahwa pelaku liwath hukumnya adalah bunuh, baik pelaku maupun partnernya, muhshon maupun ghairu muhshon.  Ijma’ shahabat sendiri adalah dalil syara’ sebagaimana sunnah.
            Pembuktian liwath berbeda dengan pembuktian zina, akan tetapi pembuktian liwath seperti halnya pembuktian salah satu had dari hudud yang ada kecuali zina.    Sebab, selama tidak dibenarkan menyamakan liwath dengan zina, maka liwath tidak boleh ditetapkan berdasar bayyinah zina.   Oleh karena itu, pembuktian liwath dikategorikan ke dalam dalil hudud yang lain.   Dengan demikian, liwath terbukti dengan adanya pengakuan, kesaksian dua orang saksi, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuah, sebagaimana bayyinah pencurian, serta bayyinah pada hudud yang lain.  Had liwath dapat dijatuhkan dengan syarat, pelaku liwath baik pelaku maupun partnernya, baligh, berakal, karena inisiatif sendiri, dan ia terbukti telah melakukan liwath dengan bukti syar’iyyah, yaitu, kesaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.  Seandainya pelaku liwath adalah anak kecil, gila, atau dipaksa dengan pemaksaan yang sangat, maka ia tidak dijatuhi had liwath. 




[1] Yakni perkataan Rasulullah saw ,” Jika seorang laki-laki mendatangi laki-laki yang lain keduanya adalah pezina, jika seorang perempuan mendatangi perempuan lainnya keduanya adalah pezina.”
[2] Sanksi rajam pada kasus perzinaan khusus hanya untuk pezina muhshon,  sedangkan pezina ghairu muhshon dijatuhi sanksi jilid.  Ini berbeda dengan kasus liwath.   Pelaku liwath baik ghairu muhshon maupun muhshon dikenai hukum bunuh, yang salah satu wasilah membunuhnya adalah dengan cara dirajam.  Ini menunjukkan bahwa had zina berbeda dengan had liwath (homosex).
[3] Had liwath adalah bunuh.  Sedangkan uslub untuk melakukan pembunuhan bermacam-macam, bisa dengan rajam, gantung, tembak, dll.  Sedangkan hadits,”Jejaka yang didapatkan sedangkan melakukan liwath maka rajamlah,” tidak menunjukkan bahwa had liwath adalah rajam, akan tetapi hadits ini sekedar menunjukkan uslub untuk menjatuhkan hukum bunuh bagi pelaku liwath, yakni dengan rajam.

copy paste dari  Buku Sistem Sanksi dalam Islam

Monday, October 5, 2015

Jual Beli Buah

Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan.

Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli pesanan (bay’ as-salam), termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang. Ketiga: dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik. Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas atau sempit.
Dalam hal ini Jabir bin Abdullah ra telah meriwayatkan bahwa Rasul saw. bersabda:

« أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ »
Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).

Manthûq (makna tekstual) hadis ini menunjukkan larangan menjual buah (ats-tsamar/hasil tanaman) yang masih berada di pohonnya jika belum mulai tampak kelayakannya. Sebaliknya, mafhûm al-mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari hadis ini menunjukkan kebolehan menjual buah yang masih di pohonnya jika sudah mulai tampak kelayakannya.
Maksud yabduwa shalâhuhu (mulai tampak kelayakannya) dijelaskan oleh riwayat lainnya. Dari Jabir bin Abdullah ra. dikatakan, “hatta yathîba (hingga masak)” (HR al-Bukhari dan Muslim), atau “hatta yuth’ama (hingga bisa dimakan) (HR Muslim dan an-Nasa’i). Dalam riwayat Jabir bin Abdullah ra. menuturkan:
« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشْقِحَ فَقِيلَ وَمَا تُشْقِحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا »
Nabi saw. telah melarang buah dijual hingga tusyqih, Ditanyakan, “Apa tusyqih itu?” Beliau menjawab, “Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ibn ‘Abbas ra. menuturkan:
« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُؤْكَلَ مِنْهُ أَوْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ »
Nabi saw. telah melarang menjual kurma hingga bisa dimakan atau orang bisa makan darinya dan hingga bisa ditimbang (HRal- Bukhari).
Jadi batasan kebolehan buah yang masih ada di pohonnya itu untuk bisa dijual adalah jika buah itu sudah mulai layak dimakan atau dikonsumsi. Ini sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Ada kalanya buah itu dikonsumsi meski masih mentah dan muda, contohnya adalah buah mangga jenis tertentu untuk rujak, atau buah nangka untuk dijadikan sayur. Jika buah tersebut bisa dikonsumsi ketika masih muda dan ketika sudah masak, semisal nangka, ketika menjual buah nangka itu dan masih berada di pohonnya, maka harus jelas buah itu dijual untuk sayur atau untuk dikonsumsi ketika masak. Jika dijual untuk sayur, yakni masih muda maka tidak boleh dibiarkan ditunggu hingga tua dan masak.
Batasan buah itu layak dikonsumsi mengikuti tradisi pengkonsumsiannya di masyarakat. Tanda-tanda buah itu sudah layak atau bisa dikonsumsi berbeda-beda sesuai dengan jenis buahnya. Hal itu telah diisyaratkan di dalam riwayat Anas bin Malik ra.:
« أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ »
Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang menjual anggur hingga warnanya menghitam dan menjual biji-bijian hingga sudah keras (HR Abu Dawud).
Buah-buahan secara umum terdapat dua jenis. Pertama: buah-buahan yang ketika sudah tua/cukup umur bisa dipetik dan selanjutnya bisa masak, seperti mangga, pisang, pepaya, dsb. Jika sudah ada semburat warna merah atau kuning yang menandakan sudah cukup tua, buah itu bisa dipetik dan nantinya akan masak. Jika belum tampak tanda-tanda seperti itu, lalu buah jenis ini dipetik, maka tidak bisa masak. Buah-buahan jenis ini, jika sudah tampak tanda-tanda perubahan warna itu yakni sudah cukup tua untuk dipetik, maka sudah boleh dijual meski masih di pohonnya.
Kedua: buah-buahan yang harus dipetik ketika sudah masak seperti semangka, jambu, salak, jeruk, anggur, rambutan dan sejenisnya. Jika sudah seperti itu maka buah yang masih di pohonnya boleh dijual. Jika dipetik sebelumnya, buah itu tidak bisa masak. Batas tersebut, yakni kapan buah itu sudah masak dan bisa dikonsumsi, bisa diketahui dengan mudah oleh orang yang berpengalaman tentangnya.
Ada juga tanaman yang kebanyakan dari jenis sayuran seperti ketimun, buncis, kacang panjang, dsb, yang jika bunganya sudah berubah menjadi buah, maka saat itu sudah mulai layak untuk dikonsumsi sehingga sudah boleh dijual. Adapun jenis biji-bijian seperti padi, kedelai, jagung dan sebagainya, maka sesusai hadis Anas di atas sudah boleh dijual ketika sudah keras.
Tampaknya kelayakan buah untuk dikonsumsi itu tidak harus terpenuhi pada seluruh buah di kebun. Hal itu sangat sulit. Pasalnya, buah di satu kebun bahkan satu pohon memang tidak memiliki tingkat ketuaan yang sama dan tidak bisa masak secara bersamaan. Namun, ketuaan dan menjadi masak itu terjadi secara bertahap hingga seluruh buah di kebun menjadi tua/masak. Jadi maksud yabduwa shalâhuhu itu adalah jika ada sebagian buah sudah layak dikonsumsi, maka buah yang sama di satu kebun itu boleh dijual semuanya, baik yang sudah mulai masak maupun yang belum. Batas mulai layak dikonsumsi itu bergantung pada masing-masing jenis buah. Misal, jika sudah ada sebagian mangga yang sudah layak petik, yakni jika dipetik akan bisa masak, maka semua mangga yang ada di satu kebun itu boleh dijual. Jika ada sebagian semangka yang sudah layak dikonsumsi maka seluruh semangka jenis yang sama di kebun itu boleh dijual, termasuk yang masih muda. Jika sudah ada sebagian bunga ketimun yang berubah menjadi buah, maka semua ketimun di seluruh kebun itu boleh dijual baik yang sudah ada maupun yang belum ada. Jika ada sebagian tongkol jagung manis sudah layak dipetik maka seluruh jagung manis di kebun itu boleh dijual, begitulah.
Jika buah yang masih di pohon itu dijual, lalu terjadi bencana cuaca seperti hujan, angin, hawa dingin, angin kering/panas, dsb, maka penjual wajib menarik diri dari harga buah yang mengalami cacat atau rusak dan mengembalikannya kepada pembeli. Jabir bin Abdullah ra., berkata: Nabi saw. bersabda:
«إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ »
Jika engkau menjual buah kepada saudaramu lalu terkena bencana maka tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu pun darinya karena (ketika itu) engkau mengambil harta saudaramu tidak secara haq(HR Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai).
Namun, jika bencana itu bukan bencana cuaca seperti pencurian, kekeringan karena kerusakan pompa, gempa, banjir, kebakaran, dsb, maka penjual tidak harus melepaskan harganya. Pasalnya, bencana seperti itu tidak termasuk dalam cakupan makna hadis tersebut.
Semua itu, jika buah yang masih ada di pohon itu sudak tampak kelayakannya untuk dikonsumsi, maka boleh dijual. Adapun jika belum tampak kelayakannya untuk dikonsumsi maka buah yang masih di pohon itu tidak boleh dijual. Hal itu sesuai dengan hadis-hadis di atas. Ini jika yang dijual adalah buahnya sendiri, tanpa pohonnya.
Keempat: menjual pohon dan buahnya. Dalam hal ini ada perbedaan antara kurma dan selainnya. Untuk kurma berlaku sabda Rasul saw.:
«مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»
Siapa saja yang menjual kurma setelah diserbukkan maka buahnya untuk penjual, kecuali disyaratkan oleh pembeli (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan at-Tirmidzi).

Jadi jika sudah diserbukkan maka buah kurma itu tidak mengikuti pohonnya. Jika pohonnya dijual maka buahnya milik penjual kecuali disyaratkan buahnya masuk dalam penjualan pohonnya itu. Adapun jika pohon itu dijual dan belum diserbukkan maka buahnya menjadi milik pembeli. Dalam hal ini yang menjadi patokan adalah penyerbukan buatan itu. Karena itu, pohon semisal yang memerlukan penyerbukan buatan seperti salak, maka bisa diperlakukan seperti kurma tersebut.
Adapun pohon selain kurma dan yang sejenis, maka buahnya mengikuti pohon. Jadi jika pohonnya dijual maka buah yang ada di pohon itu termasuk dalam penjualan itu sehingga buahnya menjadi milik pembeli pohon tersebut. Misal, siapa yang membeli pohon mangga, durian dan lainnya, dan sedang berbuah, maka buahnya menjadi milik pembeli.
Inilah ketentuan tentang jual beli buah secara ringkas. WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id

Sunday, October 4, 2015

Tentang Mempelajari Fiqih



Mengetahui hukum syar'i yang dibutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya adalah fardhu 'ain atas setiap muslim. Karena, dia diperintahkan untuk mengerjakan amal-amalnya sesuai dengan hukum-hukum syara'. Khithab taklif (pembebanan) yang dengannya Syari' (Peletak syari'at) berbicara kepada manusia, dan berbicara kepada kaum mukminin, adalah khithab yang tegas, tidak ada pilihan di dalamnya bagi seorang pun. 

Firman Allah Ta'ala: "Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya" (Q.S. An-Nisa': 136), sama dengan firman-Nya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S. Al-Baqarah: 275). Keduanya adalah khithab taklif. Dan dari segi keberadaannya sebagai khithab -bukan dari segi tema yang dengannya Allah berbicara kepada kita- keduanya adalah khithab yang tegas, dengan dalil firman Allah Ta'ala: "Tidaklah patut bagi mukmin dan mukminah, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, untuk memilih sesuatu dari diri mereka sendiri." (Q.S. Al-Ahzab: 36).

Juga, dengan dalil bahwa semua amal akan dihisab. Allah Ta'ala berfirman: "Barangsiapa mengerjakan kebaikan sebesar dzarrah, niscaya dia akan mendapatkan (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah, niscaya dia akan mendapatkan (balasan)nya." (Q.S. Az-Zalzalah: 7-8).

Dia juga berfirman: "Pada hari ketika setiap diri mendapatkan kebaikan yang telah dikerjakannya dihadirkan (di hadapannya), begitu pula kejahatan yang telah dikerjakannya. Dia ingin sekiranya antara dia dan hari itu ada masa yang jauh. Dan Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya." (Q.S. Ali Imran: 30).

Dan Dia juga berfirman: "Dan setiap diri diberi (balasan) apa yang telah dikerjakannya." (Q.S. An-Nahl: 111).

Dengan demikian, taklif datang dengan bentuk yang tegas. Dan dengan bentuk yang tegas pula seorang muslim dibebani untuk berpegang pada hukum syara' saat mengerjakan semua amalnya.

Obyek taklif -yaitu sesuatu yang dengannya Allah memberi beban kepada kita, baik untuk mengerjakan, meninggalkan, atau memilih- kadang fardhu, kadang mandub (dianjurkan), kadang mubah, kadang haram, dan kadang makruh. Sedangkan taklif itu sendiri adalah sesuatu yang tegas, tidak ada pilihan di dalamnya. Dia hanya memiliki satu kondisi, yaitu kewajiban untuk berpegang dengannya. Dari sini, wajib atas setiap muslim untuk mengetahui hukum-hukum syar'i yang dibutuhkannya dalam kehidupan dunia. Sedangkan mengetahui tambahan atas hukum-hukum syar'i yang dibutuhkannya dalam kehidupannya, maka itu adalah fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain. Jika sebagian telah melakukannya, maka itu tanggal dari yang lain.

Ini diperkuat oleh riwayat dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: "Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim." Meskipun yang dimaksud di sini adalah semua ilmu yang dbutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya, tapi masuk di dalamnya fikih dari sisi hukum-hukum yang dibutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya, berupa ibadah, muamalah dan lainnya. Dari sini, mempelajari fikih termasuk perkara-perkara yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, bahkan termasuk di antara hukum-hukum yang diwajibkan Allah atas mereka, baik fardhu 'ain maupun fardhu kifayah. Dan hadits-hadits yang mulia banyak memberi motifasi untuk mengkaji fikih. Rasul saw. mendorong kita untuk mempelajari fikih.

Bukhari meriwayatkan melalui Muawiyah bin Abu Sufyan, dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: "Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan padanya, niscaya Dia akan menjadikannya fakih dalam agama." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).

Dan diriwayatkan dari Hazzam bin Hakim dari pamannya dari Rasulullah saw., beliau bersabda: "Kalian berada di zaman yang banyak fakihnya dan sedikit khatibnya, banyak pemberinya dan sedikit pemintanya, dan amal di dalamnya lebih baik dari ilmu. Dan akan datang zaman yang sedikit fakihnya dan banyak khatibnya, banyak pemintanya dan sendiri pemberinya, dan ilmu di dalamnya lebih baik dari amal."

Hadits-hadits ini dengan jelas menunjukkan keutamaan fikih dan dorongan untuk mempelajarinya. Telah diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra., bahwa dia berkata: "Sungguh, kematian seribu ahli ibadah yang bangun pada malam hari dan berpuasa pada siang hari, lebih ringan dari kematian seorang berilmu yang mengetahui  apa yang dihalalkan Allah dan apa yang diharamkan-Nya."[]

Sumber : Terjemahan kitab Syakhsiyyah Jilid 2 karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani

24 Hadits Tentang Ilmu dan Kebodohan

1. Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya, dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat. (HR. Ar-Rabii')

2. Wahai Aba Dzar, kamu pergi mengajarkan ayat dari Kitabullah lebih baik bagimu daripada shalat (sunnah) seratus rakaat, dan pergi mengajarkan satu bab ilmu pengetahuan baik dilaksanakan atau tidak, itu lebih baik daripada shalat seribu raka'at. (HR. Ibnu Majah)

3. Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)

4. Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. (HR. Ath-Thabrani)

5. Janganlah kalian menuntut ilmu untuk membanggakannya terhadap para ulama dan untuk diperdebatkan di kalangan orang-orang bodoh dan buruk perangainya. Jangan pula menuntut ilmu untuk penampilan dalam majelis (pertemuan atau rapat) dan untuk menarik perhatian orang-orang kepadamu. Barangsiapa seperti itu maka baginya neraka ... neraka. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang 'abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. (HR. Abu Dawud )

7. Barangsiapa merintis jalan mencari ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga. (HR. Muslim)

8. Duduk bersama para ulama adalah ibadah. (HR. Ad-Dailami)

9. Apabila kamu melewati taman-taman surga, minumlah hingga puas. Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang dimaksud taman-taman surga itu?" Nabi Saw menjawab, "Majelis-majelis taklim." (HR. Ath-Thabrani)

10. Apabila muncul bid'ah-bid'ah di tengah-tengah umatku wajib atas seorang 'alim menyebarkan ilmunya (yang benar). Kalau dia tidak melakukannya maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima sodaqohnya dan kebaikan amalannya. (HR.Ar-Rabii')

11. Barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu lalu dirahasiakannya maka dia akan datang pada hari kiamat dengan kendali (di mulutnya) dari api neraka. (HR. Abu Dawud)

12. Seorang alim apabila menghendaki dengan ilmunya keridhoan Allah maka dia akan ditakuti oleh segalanya, dan jika dia bermaksud untuk menumpuk harta maka dia akan takut dari segala sesuatu. (HR. Ad-Dailami)

13. Yang aku takuti terhadap umatku ialah pemimpin-pemimpin yang menyesatkan. (HR. Abu Dawud)

14. Yang aku takuti terhadap umatku ada tiga perbuatan, yaitu kesalahan seorang ulama, hukum yang zalim, dan hawa nafsu yang diperturutkan. (HR. Asysyihaab)

15. Celaka atas umatku dari ulama yang buruk. (HR. Al Hakim)

16. Barangsiapa dimintai fatwa sedang dia tidak mengerti maka dosanya adalah atas orang yang memberi fatwa. (HR. Ahmad)

17. Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat. (HR. Al-Baihaqi)

18. Apabila kamu melihat seorang ulama bergaul erat dengan penguasa maka ketahuilah bahwa dia adalah pencuri. (HR. Ad-Dailami)

19. Seorang ulama yang tanpa amalan seperti lampu membakar dirinya sendiri (Berarti amal perbuatan harus sesuai dengan ajaran-ajarannya). (HR. Ad-Dailami)

20. Termasuk mengagungkan Allah ialah menghormati (memuliakan) ilmu, para ulama, orang tua yang muslim dan para pengemban Al Qur'an dan ahlinya[1], serta penguasa yang adil. (HR. Abu Dawud dan Aththusi)

21. Sesungguhnya Allah tidak menahan ilmu dari manusia dengan cara merenggut tetapi dengan mewafatkan para ulama sehingga tidak lagi tersisa seorang alim. Dengan demikian orang-orang mengangkat pemimpin-pemimpin yang dungu lalu ditanya dan dia memberi fatwa tanpa ilmu pengetahuan. Mereka sesat dan menyesatkan. (Mutafaq'alaih)

22. Sedikit ilmu lebih baik dari banyak ibadah. Cukup bagi seorang pengetahuan fiqihnya jika dia mampu beribadah kepada Allah (dengan baik) dan cukup bodoh bila seorang merasa bangga (ujub) dengan pendapatnya sendiri. (HR. Ath-Thabrani)

23. Maafkanlah dosa orang yang murah hati, kekeliruan seorang ulama dan tindakan seorang penguasa yang adil. Sesungguhnya Allah Ta'ala membimbing mereka apabila ada yang tergelincir. (HR. Bukhari)

24. Saling berlakulah jujur dalam ilmu dan jangan saling merahasiakannya. Sesungguhnya berkhianat dalam ilmu pengetahuan lebih berat hukumannya daripada berkhianat dalam harta. (HR. Abu Na'im)

Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam

Pengasuhan anak merupakan kewajiban seorang ibu, baik sang ibu itu seorang muslim ataupun non muslim, selama sang anak yang masih kecil tersebut memerlukan pengasuhan. Jika anak tidak memerlukan lagi pengasuhan dari sang ibu, maka ia bisa memilih apakah akan bersama ibu atau bapaknya. Apabila bapaknya seorang muslim sedangkan ibunya non muslim, maka sang anak harus ikut bersama bapaknya.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash:

Sesungguhnya seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah saw: "wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutkullah yang menjadi tempatnya, puting susukulah yang menjadi tempat minumnya, dan pangkuakunlah yang menjadi tempat bernanungnya. Akan tetapi ayahnya menceraikan diriku dan ingin mengambilnya dari sisiku". Rasulullah saw lantas bersabda: 'Engkau lebih berhak atasnya sebelum engkau menikah lagi'. (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang ibu lebih berhak untuk memelihara dan mengasuh anaknya selama anak tersebut membutuhkan pengasuhan dan anak tersebut belum menetapkan pilihan karena masih memerlukan pengasuhan sang ibu.

Dari Abdul Hamid bin Ja'far al-Anshariy, dari kakeknya (Rafi bin Sinan), "Sesungguhnya kakeknya itu masuk Islam, sedangkan istrinya menolak masuk Islam. Ia membawa anak yang masih kecil yang belum baligh. Kakeknya menuturkan: Nabi saw mendudukkan sang bapak di satu sisi dan sang ibu di sisi lain, kemudian si anak memilih diantara keduanya. Nabi saw berdoa: "Ya Allah berilah petunjuk kepada anak ini", maka sang anak pun pergi memilih ayahnya." (HR-an-Nasa'i)

Dari hadits-hadits tersebut jelas bahwa seorang ibu lebih berhak atas pengasuhan anak sampai ia baligh. Apabila dia telah baligh, maka ia harus memilih diantara keduanya, apabila kedua orang tuanya muslim. Namun, jika ibunya non muslim, maka ia harus ikut bersama sang ayah yang muslim, karena kebersamaannya yang terus menerus dengan ibunya yang kafir akan mengakibatkan si anak menjadi kafir. Kebersamaan yang terus menerus bersama orang kafir menjadi penghantar pada kekufuran, sedangkan sesuatu yang menghantarkan pada perkara yang haram hukum menjadi haram pula.[]

Friday, October 2, 2015

Menghilangkan Najis

Bilamana anjing menjilat perkakas atau salah satu anggota tubuhnya menyentuh perkakas tersebut dan salah satu anggota tubuh anjing itu dalam keadaan basah atau yang basah itu adalah perkakas, maka perkakas tersebut menjadi tidak bersih (najis) sampai perkakas itu dicuci tujuh kali dan salah satunya harus dengan tanah. Ketentuan ibi berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda:

“Cara membersihkan perkakas seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya sengan tanah”.

Babi adalah binatang yang disamakan dengan anjing karena keadaan babi lebih buruk dari anjing, sehingga pada saat hukum babi disamakan dengannya ini adalah merupakan langkah yang dianggap lebih pantas.

Cara untuk membersihkan benda yang terkena air kencing bayi laki-laki yang belum diberi akan selain ASI adalah cukup hanya dengan memercikkan air padanya dan tidak perlu sampai bercucuran. Sedangkan untuk bayi perempuan tidak demikian halnya, takni harus dicuci seperti sesuatu yang terkena air kencing orang dewasa. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ali Karramallahu Wajhahu, bahwasanya Nabi saw. telah bersabda tentang air kencing bayi:

“Hendaknya dicuci air kencing bayi wanita, dan (cukup) diperciki dari air kencing bayi laki-laki”.

Adapun cara membersihkan benda yang terkena selain najis air kencing bayi ini, maka hendaklah diperhatikan: Najis seperti tahi dan bangkai (bersifat padat) itu sendiri tidak dapat dibersihkan walau dicuci sekalipun. Oleh karena itu bila najis tersebut jatuh pada benda suci, maka untuk membersihkannya dzatiyah najis tersebut harus dihilangkan kemudian bekasnya dicuci. Sedangkan bila najis tersebut bersifat cair, seperti: air kencing, darah, arak dan sejenisnya, maka untuk membersihkan benda terkena olehnya dengan cara dicuci sekali cucian, sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Nabi saw. telah menyuruh mereka (para sahabat) agar menyiramkan air pada bekas air kencing seorang Arab dari dusun dengan seember air”.

Bilamana bagian bawah sepatu mengenai najis, maka hendaklah diperhatikan: jika najis tersebut basah, maka sepatu tersebut harus dicuci. Sedangkan jika najis itu kering, maka cukup hanya dengan digosokkan pada tanah. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri r.a., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah kedua sandalnya. Bilamana pada bagian bawahnya terdapat kotoran, maka sapukanlah pada tanah kemudian shalatlah dengan mengenakannya”.

Cara untuk menghilangkan semua najis, baik najis yang bersifat cair; seperti darah, maupun yang bersifat padat; seperti tahi, adalah hanya dengan air, tidak bisa dengan yang lainnya, sekalipun itu bersifat cait, kecuali jika ada nash yang membolehkannya. Namun demikian, nash tersebut pun hanya khusus untuk yang dimaksud saja. Cara menghilangkan najis dengan dengan air ditetapkan oleh sekian banyak hadits shahih, antara lain:

Dari Asma’inti Abu Bakar r.a., ia berkata:

“Seorang perempuan telah datang kepada Nabi saw., lalu ia bertanya: Salah seorang di antara kami bajunya terkena darah haid, bagaimanakah kami harus berbuat? Maka beliau menjawab: Hendaklah ia membilasnya untuk menghilangkan dzatiyahnya, kemudian menggaruknya dengan jari jemarinya bersama air, kemudian mencucinya, kemudian shalat dengannya”.


Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Abu Tsa’labah telah berkata:

“Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang perkakas orang-orang majusi mana kala kami terpaksa membutuhkannya! Beliau bersabda: Mana kala kalian terpaksa membutuhkannya, maka cucilah dengan air dan masaklah kalian dengannya!”.

Dari Abdullah bin Sa’ad, ia telah berkata:

“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang air yang keluar sesudah air. Maka beliau menjawab: Itu adalah madzi, dan setiap laki-laki mempunyai madzi, cucilah farji dan kantung kedua buah dzakarmu karenanya, dan berwudlulah seperti wudlumu untuk shalat”.

Semua hadits di atas adalah sebagai dalil yang menunjukkan, sesungguhnya najis hanya dapat dihilangkan dengan air dan tidak bisa dengan yang lain. Adapun bila diperoleh nash yang menyalahinya, maka hal itu sifatnya khusus untuk yang dimaksud oleh nash tersebut, seperti halnya kulit; bahwasanya kulit itu bisa suci dengan cara disamak, berdasarkan adanya nash untuknya sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., dimana ia telah berkata:


“Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Kulit apa saja bila disamak, maka kulit itu menjadi suci”.

Sumber : Ahkamus Sholat Pengarang Syaikh Ali Raghib