Tuesday, December 27, 2016

KETERIKATAN TERHADAP HUKUM SYARA'


Seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syara'. Amal itu tidak tergolong wajib, sunah, haram, makruh, atau pun mubah.  Manusia boleh melakukan amal itu sesuai dengan pengeta- huannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia.  Sebab, tidak ada "taklif" (beban hukum) sebelum sampai per- nyataan syara'.  Allah SWT berfiman : 

                "(Dan) Kami tidak akan mengazab suatu kaum sebelum Kami mengutus seorang Rasul/ utusan" (QS. Al- Isra' 15).

                Berdasarkan ayat tersebut dapat ditarik suatu pemahaman, bahwa Allah SWT memberikan jaminan bahwa  tidak akan datang azab kepada hamba-Nya atas perbuatan yang mereka lakukan, sebelum diutusnya seorang Rasul kepada mereka.  Jadi mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas  perbuatan yang mereka lakukan.  Sebab, mereka tidak terbebani oleh satu hukum pun.                                                      Hanya saja, tatkala Allah SWT mengutus seorang rasul kepada mereka, atau telah sampai kepada suatu kaum, penjelasan syara'; maka terikatlah mereka dengan risalah yang dibawa oleh rasul tersebut.  Allah SWT berfirman :

                "(Mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu" (QS. An-Nisaa 165).           

                Dengan demikian, siapa pun yang tidak beriman kepada Rasul tersebut, pasti ia akan diminatai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, tentang ketidak imanannya dan ketidak-terikatannya terhadap hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.  Begitu pula bagi yang beriman kepada Rasul serta mengikatkan diri pada hukum yang dibawanya iapun akan dimintai pertanggungjawaban tentang penyelewengan  terhadap sebagian hukum dari hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.
                Untuk itu seluruh kaum muslimin diperintahkan melakukan amal perbuatannya sesuai dengan hukum Islam, karena kewajiban atas mereka untuk menyesuaikan amal perbuatannya dengan segala perintah dan larangan Allah SWT.  Allah SWT berfirman :

                "... apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.  Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..." (QS. Al-Hasyr 7).

                Tidak berarti dikatakan di sini, bahwa barangsiapa yang tidak datang kepadanya suatu perintah atau larangan dari Rasul secara langsung  (karena masa Rasulullah SAW telah lewat) maka ia tidak termasuk "mukallaf" (orang yang terbebani hukum).  Tidak dapat dikatakan demikian, sebab beban hukum menurut syara' adalah  'aam (bersifat umum), sebagaimana umumnya risalah untuk seluruh manusia.  Selain itu tidak dapat dinyatakan dengan suatu pengertian bahwa ada perbuatan-perbuatan tersebut yang lolos dari hukum syari'at.  Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

                "Wahai sekalian manusia, sesung- guhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kamu semuanya" (QS. Al-A'raf 158).

                Oleh karena itu telah menjadi suatu yang pasti bahwa apapun yang dibawa Rasul tentang suatu hukum akan mencakup setiap perbuatan dan apa-apa yang dilarang olehnya juga mencakup setiap perbuatan. Dengan demikian setiap muslim yang hendak me- lakukan suatu perbuatan untuk memenuhi kebutuhannya atau mencari suatu kemas- lahatan, maka  wajib  baginya  secara syar'i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut sebelum ia melakukannya, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara'.

                Selain itu, bila ada perbuatan/ hal baru yang belum diketahui nash syara' terhadapnya, maka manusia tetap tidak berhak menghukumi berdasar kemauannya.  Jika ada anggapan bahwa  terdapat perbuatan/hal yang tidak memiliki nash hukum; anggapan tersebut sama artinya dengan menganggap bahwa syari'at Islam mempunyai kekurangan dan tidak cocok kecuali untuk masa dan keadaan tertentu.  Tentu saja hal ini bertentangan dengan syari'at itu sendiri serta kenyataan yang sesuai dengannya.

Sumber : Materi Dasar Islam

No comments:

Post a Comment