Showing posts with label tsaqofah. Show all posts
Showing posts with label tsaqofah. Show all posts

Friday, December 30, 2016

IMAN TERHADAP SIFAT ALLAH: KEKUATAN RUHANI TERBESAR SEORANG MUSLIM

Sesungguhnya aqidah Islam itu adalah kesaksian bahwa tidak ada Ilah (tuhan) selain Allah dan Muhammad itu utusan-Nya. Kesaksian semacam ini menuntut seorang muslim untuk tunduk dan patuh terhadap Allah SWT. Ia harus menolak beribadat kepada sesembahan lain baik berupa berhala, thaghut, hawa nafsu, syahwat dll. Allahlah satu-satunya pencipta yang berhak menerima pengabdian. Dialah Sang Penguasa, yang berhak bertindak (Maalikul Mulk), Pembuat Undang-undang, Pemberi Hidayah, Pemberi Rizki, Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan, Yang Maha Menolong, dan Yang Maha atas segala sesuatu. Tidak satupun dari makhluk-Nya yang bersekutu dengan-Nya dalam sifat-sifat tadi.

Akan tetapi kenyataan dewasa ini iman terhadap Allah telah menjadi iman yang gersang dan hampa bagi kebanyakan kaum mus limin. Bagi kebanyakan kaum muslimin iman terhadap Allah hanya terbatas pada iman akan adanya Allah. Mereka mewarisi iman semacam ini dari nenek moyang mereka yang diterima begitu saja. Padahal Islam menegaskan bahwa iman harus datang dengan jalan mengamati dan memikirkan --betapapun sederhananya proses tersebut. Ia harus menjadikan akalnya sebagai pemutus (hakim) yang mutlak dalam beriman kepada (keberadaan) Allah. 

'Katakanlah: 'Amatilah apa yang ada di langit dan di bumi. Betapa banyak ayat-ayat (bukti-bukti) dan peringatan yang tidak berguna bagi kaum yang tidak beriman" (QS Yunus 101). 

Namun tidak cukup bagi seorang mus lim hanya mengakui adanya Allah, melainkan harus disertai dengan iman terhadap sifat-sifat Allah. Ia harus beriman bahwa Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak disembah dan disucikan, satu-satunya Dzat yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan. Sehingga seorang muslim tidak akan berlindung melainkan hanya kepada Allah , tidak berdo'a melainkan hanya kepada Allah, tidak akan meminta perlindungan, rizki, pertolongan dan kesembuhan melainkan hanya kepada Allah. Ia sama sekali tidak akan mengambil hukum dan perundang-undangan manusia, sebab hanya Allah-lah yang memiliki hukum itu.

"Katakanlah: 'Serulah (memohonlah) kepada Allah atau kepada nama mana saja kamu seru. Dia memiliki nama-nama (sifat-sifat) yang terbaik" (QS Al-Isra' 110).

"Hukum itu kepunyaan Allah. Dia telah memerintah agar kamu tidak menyembah (tun- duk/ taat) selain kepada-Nya" (QS Yusuf:40)

Iman seorang muslim tidak akan sempurna kecuali jika ia beriman kepada Allah berikut dengan sifat-sifat-Nya. Iman semacam ini sudah cukup bagi seorang muslim untuk menuntunnya berjalan dalam kehidupan dengan Dinul Islam. Di dalam hatinya ia senantiasa merasakan getaran keagungan Allah dan selalu merasa takut kepada-Nya. Ia senatiasa berhati-hati dari perbuatan-perbuatan yang membuat Allah murka. Bahkan ia selalu melakukan perbuatan yang dapat mendekatkan dirinya dengan Allah melalui perkataan, perbuatan, ketaatan, maupun melalui ibadah-ibadah tertentu.

Dalam rangka merealisasikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan ummat, akan disajikan disini beberapa contoh, antara lain sifat yang menunjukkan bahwa Allah SWT Maha Pemberi rizki (ar-Razzak),Yang memberi kenikmatan (al-Wahhab), Yang kuasa mencegah rizqi (al-Qaabidl), Yang kuasa melapangkan Rizqi (al-Basith), maka wajiblah kita meng- hidupkan iman terhadap sifat-sifat tersebut dalam hati. Misalnya firman Allah SWT :

"Allah melapangkan rizki bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan rizki baginya" (QS Al-Ankabut 62)

"Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi (perjalanan) kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah segala rizki-Nya. Hanya kepada-Nya lah kamu dibangkitkan untuk kembali" (QS Al-Mulk 15).

Jadi usaha manusia dalam mencari rizki merupakan salah satu jalan datangnya rizki. Karenanya bila manusia beriman bahwa rizki itu dari Allah disertai dengan usaha yang halal dalam mencari rizki, maka hal ini akan memperluas pandangan dan mendorong semangat dalam mencari rizki.Ketika langkah usaha menyempit dan sumber nafkah ber- kurang, seorang mukmin akan menyadari hal ini sebagai cobaan Allah untuk menguji imannya, apakah dengan ujian itu ia menjadi kufur atau malah bersyukur dan bertambah imannya. Mungkin juga berkurangnya rizki itu merupakan rahmat dari Allah agar si hamba tidak lupa dan sombong seandainya ia memiliki harta benda yang akan merusak jiwanya.

Dalam hal ini Allah SWT mengingatkan melalui firmannya :

"(Dan) Seandainya saja Allah melapangkan rizki pada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi ini (menghalalkan segala cara untuk meningkatkan pendapatannya). Akan tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya (rizki dan sebagainya) dengan ukuran (jumlah tertentu). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat" (QS.Asyura 27).

"Sesungguhnya si hamba itu dapat mencegah rizkinya sendiri dengan dosa yang ia perbuat. Dan tidak dapat juga menjauhkan Qadar kecuali dengan do'a."

(HR Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah; lihat "Mu'jam Al Mufahras Li Alfaadzil Hadits" Jilid II hal.132)

Begitu pula misalnya apabila seorang muslim beriman bahwa Allah SWT itu Maha Perkasa (al-Muntaqim), Maha Agung (al-Aziz), Maha Berkuasa (al-Jabbar), Maha Berhak untuk Angkuh (al-Mutakabbir), Maha Merendah- kan (al-Khafidl), Maha Meninggikan (ar-Ra'af), Maha Kuasa untuk memuliakan dan Merendahkan (al-Muiz, al-Muzhill), maka si muslim tadi akan bersungguh-sungguh menyadari dan meyakini bahwa segala sesuatu di alam ini tidak akan keluar dari kehendak 'Iradah' Allah. Dialah (Allah) yang mampu menundukkan para penguasa dan diktator yang dzalim. Dia pula yang menjatuhkan kaum muslimin ke dalam cengkeraman musuhnya apabila meninggalkan Dienul Islam dan saling berpecah belah membentuk golongan-golongan yang selalu saling berperang. Dialah Allah yang menjatuhkan dan menghinakan suatu kaum akibat perbuatan buruk yang mereka lakukan. Dan Dia pula yang mengangkat kaum lainnya akibat ketaatan dan usaha mereka untuk mencapai ridla Allah. Dialah yang memuliakan orang yang berpegang teguh kepada agamanya (Islam) sambil memberinya kesempatan dan perantara untuk memperoleh kemenangan dan kejayaan. Dia pula yang sanggup memberi kehinaan dan kehancuran kepada musuh-musuh Islam serta melenyapkan segala tipu dayanya, jika Allah menghendaki kembalinya Islam sebagai ke-kuatan dunia yang berwibawa dan disegani oleh kekuatan manapun.

Seorang muslim akan yakin terhadap hal-hal tadi karena percaya terhadap firman Allah SWT:

"(Dan) Dialah yang Maha berkuasa atas seluruh hamba-hamba-Nya. Dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui" (QS Al-An'aam 18).

"Katakanlah: Dialah Yang berkuasa untuk mengirimkan adzab kepadamu, dari atas kamu (angin, hujan, petir), dan dari bawah kamu (gempa bumi, tanah longsor), atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan menimpakan kepada sebagian kaum keganasan sebagian yang lainnya" (QS Al-An'aam 65).

"(Dan) taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang akan menyebabkan kamu menjadi gentar dan kehilangan kekuatan atau kekuasaan" (QS Al-Anfal 46)

"Katakanlah: Wahai Tuhan yang memiliki (segala) kekuasaan. Engkau berikan kekuasaan pada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan terhadap orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan, sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segalanya" (QS Ali Imran 26).

"Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar- benar Mahakuat lagi Maha perkasa" (QS Al-Haj 40).

Tidak diragukan lagi bahwasanya iman semacam inilah yang menyebabkan kaum mus limin tidak mengenal istilah putus asa, tidak gentar menghadapi makar dan tipu muslihat musuh-musuhnya, walaupun kekuatan mereka berpuluh kali lipat kekuatan kaum muslimin. Hal ini tidak menggoyahkan jiwanya karena yakin kemenangan itu berada di tangan Allah. Tambahan lagi Allah telah memastikan kemuliaan bagi kaum muslimin dan kehinaan serta adzab bagi orang-orang yang kafir.

*******.

SUMBER : Materi dasar Islam

Tuesday, December 27, 2016

KETERIKATAN TERHADAP HUKUM SYARA'


Seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syara'. Amal itu tidak tergolong wajib, sunah, haram, makruh, atau pun mubah.  Manusia boleh melakukan amal itu sesuai dengan pengeta- huannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia.  Sebab, tidak ada "taklif" (beban hukum) sebelum sampai per- nyataan syara'.  Allah SWT berfiman : 

                "(Dan) Kami tidak akan mengazab suatu kaum sebelum Kami mengutus seorang Rasul/ utusan" (QS. Al- Isra' 15).

                Berdasarkan ayat tersebut dapat ditarik suatu pemahaman, bahwa Allah SWT memberikan jaminan bahwa  tidak akan datang azab kepada hamba-Nya atas perbuatan yang mereka lakukan, sebelum diutusnya seorang Rasul kepada mereka.  Jadi mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas  perbuatan yang mereka lakukan.  Sebab, mereka tidak terbebani oleh satu hukum pun.                                                      Hanya saja, tatkala Allah SWT mengutus seorang rasul kepada mereka, atau telah sampai kepada suatu kaum, penjelasan syara'; maka terikatlah mereka dengan risalah yang dibawa oleh rasul tersebut.  Allah SWT berfirman :

                "(Mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu" (QS. An-Nisaa 165).           

                Dengan demikian, siapa pun yang tidak beriman kepada Rasul tersebut, pasti ia akan diminatai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, tentang ketidak imanannya dan ketidak-terikatannya terhadap hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.  Begitu pula bagi yang beriman kepada Rasul serta mengikatkan diri pada hukum yang dibawanya iapun akan dimintai pertanggungjawaban tentang penyelewengan  terhadap sebagian hukum dari hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.
                Untuk itu seluruh kaum muslimin diperintahkan melakukan amal perbuatannya sesuai dengan hukum Islam, karena kewajiban atas mereka untuk menyesuaikan amal perbuatannya dengan segala perintah dan larangan Allah SWT.  Allah SWT berfirman :

                "... apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.  Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..." (QS. Al-Hasyr 7).

                Tidak berarti dikatakan di sini, bahwa barangsiapa yang tidak datang kepadanya suatu perintah atau larangan dari Rasul secara langsung  (karena masa Rasulullah SAW telah lewat) maka ia tidak termasuk "mukallaf" (orang yang terbebani hukum).  Tidak dapat dikatakan demikian, sebab beban hukum menurut syara' adalah  'aam (bersifat umum), sebagaimana umumnya risalah untuk seluruh manusia.  Selain itu tidak dapat dinyatakan dengan suatu pengertian bahwa ada perbuatan-perbuatan tersebut yang lolos dari hukum syari'at.  Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

                "Wahai sekalian manusia, sesung- guhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kamu semuanya" (QS. Al-A'raf 158).

                Oleh karena itu telah menjadi suatu yang pasti bahwa apapun yang dibawa Rasul tentang suatu hukum akan mencakup setiap perbuatan dan apa-apa yang dilarang olehnya juga mencakup setiap perbuatan. Dengan demikian setiap muslim yang hendak me- lakukan suatu perbuatan untuk memenuhi kebutuhannya atau mencari suatu kemas- lahatan, maka  wajib  baginya  secara syar'i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut sebelum ia melakukannya, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara'.

                Selain itu, bila ada perbuatan/ hal baru yang belum diketahui nash syara' terhadapnya, maka manusia tetap tidak berhak menghukumi berdasar kemauannya.  Jika ada anggapan bahwa  terdapat perbuatan/hal yang tidak memiliki nash hukum; anggapan tersebut sama artinya dengan menganggap bahwa syari'at Islam mempunyai kekurangan dan tidak cocok kecuali untuk masa dan keadaan tertentu.  Tentu saja hal ini bertentangan dengan syari'at itu sendiri serta kenyataan yang sesuai dengannya.

Sumber : Materi Dasar Islam

Monday, October 5, 2015

Jual Beli Buah

Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan.

Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ as-salam, yakni jual-beli pesanan. Dalam hal ini, buah tersebut belum ada pada penjual. Buah itu berada dalam tanggungan penjual dan akan dia serahkan setelah jangka waktu yang disepakati. Hanya saja, buah tersebut haruslah buah yang biasanya dijual dengan standar hitungan/jumlah, takaran atau timbangan. Dalam hal ini berlaku terhadapnya hukum-hukum jual-beli pesanan (bay’ as-salam), termasuk harga harus dibayar di muka, dan tidak boleh diutang. Ketiga: dalam bentuk menjual buah yang masih di pohon dan belum dipetik. Artinya, menjual buah yang masih ada di pohon-pohon tertentu baik satu ataupun banyak pohon, yang ada di kebun tertentu, baik kebun itu luas atau sempit.
Dalam hal ini Jabir bin Abdullah ra telah meriwayatkan bahwa Rasul saw. bersabda:

« أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ »
Sesungguhnya Nabi saw. telah melarang menjual buah hingga mulai tampak kelayakannya (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).

Manthûq (makna tekstual) hadis ini menunjukkan larangan menjual buah (ats-tsamar/hasil tanaman) yang masih berada di pohonnya jika belum mulai tampak kelayakannya. Sebaliknya, mafhûm al-mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari hadis ini menunjukkan kebolehan menjual buah yang masih di pohonnya jika sudah mulai tampak kelayakannya.
Maksud yabduwa shalâhuhu (mulai tampak kelayakannya) dijelaskan oleh riwayat lainnya. Dari Jabir bin Abdullah ra. dikatakan, “hatta yathîba (hingga masak)” (HR al-Bukhari dan Muslim), atau “hatta yuth’ama (hingga bisa dimakan) (HR Muslim dan an-Nasa’i). Dalam riwayat Jabir bin Abdullah ra. menuturkan:
« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تُشْقِحَ فَقِيلَ وَمَا تُشْقِحُ قَالَ تَحْمَارُّ وَتَصْفَارُّ وَيُؤْكَلُ مِنْهَا »
Nabi saw. telah melarang buah dijual hingga tusyqih, Ditanyakan, “Apa tusyqih itu?” Beliau menjawab, “Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Ibn ‘Abbas ra. menuturkan:
« نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يُؤْكَلَ مِنْهُ أَوْ يَأْكُلَ مِنْهُ وَحَتَّى يُوزَنَ »
Nabi saw. telah melarang menjual kurma hingga bisa dimakan atau orang bisa makan darinya dan hingga bisa ditimbang (HRal- Bukhari).
Jadi batasan kebolehan buah yang masih ada di pohonnya itu untuk bisa dijual adalah jika buah itu sudah mulai layak dimakan atau dikonsumsi. Ini sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Ada kalanya buah itu dikonsumsi meski masih mentah dan muda, contohnya adalah buah mangga jenis tertentu untuk rujak, atau buah nangka untuk dijadikan sayur. Jika buah tersebut bisa dikonsumsi ketika masih muda dan ketika sudah masak, semisal nangka, ketika menjual buah nangka itu dan masih berada di pohonnya, maka harus jelas buah itu dijual untuk sayur atau untuk dikonsumsi ketika masak. Jika dijual untuk sayur, yakni masih muda maka tidak boleh dibiarkan ditunggu hingga tua dan masak.
Batasan buah itu layak dikonsumsi mengikuti tradisi pengkonsumsiannya di masyarakat. Tanda-tanda buah itu sudah layak atau bisa dikonsumsi berbeda-beda sesuai dengan jenis buahnya. Hal itu telah diisyaratkan di dalam riwayat Anas bin Malik ra.:
« أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ »
Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang menjual anggur hingga warnanya menghitam dan menjual biji-bijian hingga sudah keras (HR Abu Dawud).
Buah-buahan secara umum terdapat dua jenis. Pertama: buah-buahan yang ketika sudah tua/cukup umur bisa dipetik dan selanjutnya bisa masak, seperti mangga, pisang, pepaya, dsb. Jika sudah ada semburat warna merah atau kuning yang menandakan sudah cukup tua, buah itu bisa dipetik dan nantinya akan masak. Jika belum tampak tanda-tanda seperti itu, lalu buah jenis ini dipetik, maka tidak bisa masak. Buah-buahan jenis ini, jika sudah tampak tanda-tanda perubahan warna itu yakni sudah cukup tua untuk dipetik, maka sudah boleh dijual meski masih di pohonnya.
Kedua: buah-buahan yang harus dipetik ketika sudah masak seperti semangka, jambu, salak, jeruk, anggur, rambutan dan sejenisnya. Jika sudah seperti itu maka buah yang masih di pohonnya boleh dijual. Jika dipetik sebelumnya, buah itu tidak bisa masak. Batas tersebut, yakni kapan buah itu sudah masak dan bisa dikonsumsi, bisa diketahui dengan mudah oleh orang yang berpengalaman tentangnya.
Ada juga tanaman yang kebanyakan dari jenis sayuran seperti ketimun, buncis, kacang panjang, dsb, yang jika bunganya sudah berubah menjadi buah, maka saat itu sudah mulai layak untuk dikonsumsi sehingga sudah boleh dijual. Adapun jenis biji-bijian seperti padi, kedelai, jagung dan sebagainya, maka sesusai hadis Anas di atas sudah boleh dijual ketika sudah keras.
Tampaknya kelayakan buah untuk dikonsumsi itu tidak harus terpenuhi pada seluruh buah di kebun. Hal itu sangat sulit. Pasalnya, buah di satu kebun bahkan satu pohon memang tidak memiliki tingkat ketuaan yang sama dan tidak bisa masak secara bersamaan. Namun, ketuaan dan menjadi masak itu terjadi secara bertahap hingga seluruh buah di kebun menjadi tua/masak. Jadi maksud yabduwa shalâhuhu itu adalah jika ada sebagian buah sudah layak dikonsumsi, maka buah yang sama di satu kebun itu boleh dijual semuanya, baik yang sudah mulai masak maupun yang belum. Batas mulai layak dikonsumsi itu bergantung pada masing-masing jenis buah. Misal, jika sudah ada sebagian mangga yang sudah layak petik, yakni jika dipetik akan bisa masak, maka semua mangga yang ada di satu kebun itu boleh dijual. Jika ada sebagian semangka yang sudah layak dikonsumsi maka seluruh semangka jenis yang sama di kebun itu boleh dijual, termasuk yang masih muda. Jika sudah ada sebagian bunga ketimun yang berubah menjadi buah, maka semua ketimun di seluruh kebun itu boleh dijual baik yang sudah ada maupun yang belum ada. Jika ada sebagian tongkol jagung manis sudah layak dipetik maka seluruh jagung manis di kebun itu boleh dijual, begitulah.
Jika buah yang masih di pohon itu dijual, lalu terjadi bencana cuaca seperti hujan, angin, hawa dingin, angin kering/panas, dsb, maka penjual wajib menarik diri dari harga buah yang mengalami cacat atau rusak dan mengembalikannya kepada pembeli. Jabir bin Abdullah ra., berkata: Nabi saw. bersabda:
«إِنْ بِعْتَ مِنْ أَخِيكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ »
Jika engkau menjual buah kepada saudaramu lalu terkena bencana maka tidak halal bagi kamu mengambil sesuatu pun darinya karena (ketika itu) engkau mengambil harta saudaramu tidak secara haq(HR Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai).
Namun, jika bencana itu bukan bencana cuaca seperti pencurian, kekeringan karena kerusakan pompa, gempa, banjir, kebakaran, dsb, maka penjual tidak harus melepaskan harganya. Pasalnya, bencana seperti itu tidak termasuk dalam cakupan makna hadis tersebut.
Semua itu, jika buah yang masih ada di pohon itu sudak tampak kelayakannya untuk dikonsumsi, maka boleh dijual. Adapun jika belum tampak kelayakannya untuk dikonsumsi maka buah yang masih di pohon itu tidak boleh dijual. Hal itu sesuai dengan hadis-hadis di atas. Ini jika yang dijual adalah buahnya sendiri, tanpa pohonnya.
Keempat: menjual pohon dan buahnya. Dalam hal ini ada perbedaan antara kurma dan selainnya. Untuk kurma berlaku sabda Rasul saw.:
«مَنِ ابْتَاعَ نَخْلاً بَعْدَ أَنْ تُؤَبَّرَ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ»
Siapa saja yang menjual kurma setelah diserbukkan maka buahnya untuk penjual, kecuali disyaratkan oleh pembeli (HR al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan at-Tirmidzi).

Jadi jika sudah diserbukkan maka buah kurma itu tidak mengikuti pohonnya. Jika pohonnya dijual maka buahnya milik penjual kecuali disyaratkan buahnya masuk dalam penjualan pohonnya itu. Adapun jika pohon itu dijual dan belum diserbukkan maka buahnya menjadi milik pembeli. Dalam hal ini yang menjadi patokan adalah penyerbukan buatan itu. Karena itu, pohon semisal yang memerlukan penyerbukan buatan seperti salak, maka bisa diperlakukan seperti kurma tersebut.
Adapun pohon selain kurma dan yang sejenis, maka buahnya mengikuti pohon. Jadi jika pohonnya dijual maka buah yang ada di pohon itu termasuk dalam penjualan itu sehingga buahnya menjadi milik pembeli pohon tersebut. Misal, siapa yang membeli pohon mangga, durian dan lainnya, dan sedang berbuah, maka buahnya menjadi milik pembeli.
Inilah ketentuan tentang jual beli buah secara ringkas. WalLâh a’lam bi ash-shawâb[Yahya Abdurrahman]
Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id

Sunday, October 4, 2015

Tentang Mempelajari Fiqih



Mengetahui hukum syar'i yang dibutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya adalah fardhu 'ain atas setiap muslim. Karena, dia diperintahkan untuk mengerjakan amal-amalnya sesuai dengan hukum-hukum syara'. Khithab taklif (pembebanan) yang dengannya Syari' (Peletak syari'at) berbicara kepada manusia, dan berbicara kepada kaum mukminin, adalah khithab yang tegas, tidak ada pilihan di dalamnya bagi seorang pun. 

Firman Allah Ta'ala: "Berimanlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya" (Q.S. An-Nisa': 136), sama dengan firman-Nya: "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (Q.S. Al-Baqarah: 275). Keduanya adalah khithab taklif. Dan dari segi keberadaannya sebagai khithab -bukan dari segi tema yang dengannya Allah berbicara kepada kita- keduanya adalah khithab yang tegas, dengan dalil firman Allah Ta'ala: "Tidaklah patut bagi mukmin dan mukminah, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, untuk memilih sesuatu dari diri mereka sendiri." (Q.S. Al-Ahzab: 36).

Juga, dengan dalil bahwa semua amal akan dihisab. Allah Ta'ala berfirman: "Barangsiapa mengerjakan kebaikan sebesar dzarrah, niscaya dia akan mendapatkan (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah, niscaya dia akan mendapatkan (balasan)nya." (Q.S. Az-Zalzalah: 7-8).

Dia juga berfirman: "Pada hari ketika setiap diri mendapatkan kebaikan yang telah dikerjakannya dihadirkan (di hadapannya), begitu pula kejahatan yang telah dikerjakannya. Dia ingin sekiranya antara dia dan hari itu ada masa yang jauh. Dan Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya." (Q.S. Ali Imran: 30).

Dan Dia juga berfirman: "Dan setiap diri diberi (balasan) apa yang telah dikerjakannya." (Q.S. An-Nahl: 111).

Dengan demikian, taklif datang dengan bentuk yang tegas. Dan dengan bentuk yang tegas pula seorang muslim dibebani untuk berpegang pada hukum syara' saat mengerjakan semua amalnya.

Obyek taklif -yaitu sesuatu yang dengannya Allah memberi beban kepada kita, baik untuk mengerjakan, meninggalkan, atau memilih- kadang fardhu, kadang mandub (dianjurkan), kadang mubah, kadang haram, dan kadang makruh. Sedangkan taklif itu sendiri adalah sesuatu yang tegas, tidak ada pilihan di dalamnya. Dia hanya memiliki satu kondisi, yaitu kewajiban untuk berpegang dengannya. Dari sini, wajib atas setiap muslim untuk mengetahui hukum-hukum syar'i yang dibutuhkannya dalam kehidupan dunia. Sedangkan mengetahui tambahan atas hukum-hukum syar'i yang dibutuhkannya dalam kehidupannya, maka itu adalah fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain. Jika sebagian telah melakukannya, maka itu tanggal dari yang lain.

Ini diperkuat oleh riwayat dari Anas bin Malik, dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: "Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim." Meskipun yang dimaksud di sini adalah semua ilmu yang dbutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya, tapi masuk di dalamnya fikih dari sisi hukum-hukum yang dibutuhkan oleh muslim dalam kehidupannya, berupa ibadah, muamalah dan lainnya. Dari sini, mempelajari fikih termasuk perkara-perkara yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, bahkan termasuk di antara hukum-hukum yang diwajibkan Allah atas mereka, baik fardhu 'ain maupun fardhu kifayah. Dan hadits-hadits yang mulia banyak memberi motifasi untuk mengkaji fikih. Rasul saw. mendorong kita untuk mempelajari fikih.

Bukhari meriwayatkan melalui Muawiyah bin Abu Sufyan, dia berkata: Rasulullah saw. Bersabda: "Barangsiapa Allah menghendaki kebaikan padanya, niscaya Dia akan menjadikannya fakih dalam agama." (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah).

Dan diriwayatkan dari Hazzam bin Hakim dari pamannya dari Rasulullah saw., beliau bersabda: "Kalian berada di zaman yang banyak fakihnya dan sedikit khatibnya, banyak pemberinya dan sedikit pemintanya, dan amal di dalamnya lebih baik dari ilmu. Dan akan datang zaman yang sedikit fakihnya dan banyak khatibnya, banyak pemintanya dan sendiri pemberinya, dan ilmu di dalamnya lebih baik dari amal."

Hadits-hadits ini dengan jelas menunjukkan keutamaan fikih dan dorongan untuk mempelajarinya. Telah diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra., bahwa dia berkata: "Sungguh, kematian seribu ahli ibadah yang bangun pada malam hari dan berpuasa pada siang hari, lebih ringan dari kematian seorang berilmu yang mengetahui  apa yang dihalalkan Allah dan apa yang diharamkan-Nya."[]

Sumber : Terjemahan kitab Syakhsiyyah Jilid 2 karya Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani