Friday, December 30, 2016

IMAN TERHADAP SIFAT ALLAH: KEKUATAN RUHANI TERBESAR SEORANG MUSLIM

Sesungguhnya aqidah Islam itu adalah kesaksian bahwa tidak ada Ilah (tuhan) selain Allah dan Muhammad itu utusan-Nya. Kesaksian semacam ini menuntut seorang muslim untuk tunduk dan patuh terhadap Allah SWT. Ia harus menolak beribadat kepada sesembahan lain baik berupa berhala, thaghut, hawa nafsu, syahwat dll. Allahlah satu-satunya pencipta yang berhak menerima pengabdian. Dialah Sang Penguasa, yang berhak bertindak (Maalikul Mulk), Pembuat Undang-undang, Pemberi Hidayah, Pemberi Rizki, Yang Menghidupkan dan Yang Mematikan, Yang Maha Menolong, dan Yang Maha atas segala sesuatu. Tidak satupun dari makhluk-Nya yang bersekutu dengan-Nya dalam sifat-sifat tadi.

Akan tetapi kenyataan dewasa ini iman terhadap Allah telah menjadi iman yang gersang dan hampa bagi kebanyakan kaum mus limin. Bagi kebanyakan kaum muslimin iman terhadap Allah hanya terbatas pada iman akan adanya Allah. Mereka mewarisi iman semacam ini dari nenek moyang mereka yang diterima begitu saja. Padahal Islam menegaskan bahwa iman harus datang dengan jalan mengamati dan memikirkan --betapapun sederhananya proses tersebut. Ia harus menjadikan akalnya sebagai pemutus (hakim) yang mutlak dalam beriman kepada (keberadaan) Allah. 

'Katakanlah: 'Amatilah apa yang ada di langit dan di bumi. Betapa banyak ayat-ayat (bukti-bukti) dan peringatan yang tidak berguna bagi kaum yang tidak beriman" (QS Yunus 101). 

Namun tidak cukup bagi seorang mus lim hanya mengakui adanya Allah, melainkan harus disertai dengan iman terhadap sifat-sifat Allah. Ia harus beriman bahwa Allah adalah satu-satunya Dzat yang berhak disembah dan disucikan, satu-satunya Dzat yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan. Sehingga seorang muslim tidak akan berlindung melainkan hanya kepada Allah , tidak berdo'a melainkan hanya kepada Allah, tidak akan meminta perlindungan, rizki, pertolongan dan kesembuhan melainkan hanya kepada Allah. Ia sama sekali tidak akan mengambil hukum dan perundang-undangan manusia, sebab hanya Allah-lah yang memiliki hukum itu.

"Katakanlah: 'Serulah (memohonlah) kepada Allah atau kepada nama mana saja kamu seru. Dia memiliki nama-nama (sifat-sifat) yang terbaik" (QS Al-Isra' 110).

"Hukum itu kepunyaan Allah. Dia telah memerintah agar kamu tidak menyembah (tun- duk/ taat) selain kepada-Nya" (QS Yusuf:40)

Iman seorang muslim tidak akan sempurna kecuali jika ia beriman kepada Allah berikut dengan sifat-sifat-Nya. Iman semacam ini sudah cukup bagi seorang muslim untuk menuntunnya berjalan dalam kehidupan dengan Dinul Islam. Di dalam hatinya ia senantiasa merasakan getaran keagungan Allah dan selalu merasa takut kepada-Nya. Ia senatiasa berhati-hati dari perbuatan-perbuatan yang membuat Allah murka. Bahkan ia selalu melakukan perbuatan yang dapat mendekatkan dirinya dengan Allah melalui perkataan, perbuatan, ketaatan, maupun melalui ibadah-ibadah tertentu.

Dalam rangka merealisasikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan ummat, akan disajikan disini beberapa contoh, antara lain sifat yang menunjukkan bahwa Allah SWT Maha Pemberi rizki (ar-Razzak),Yang memberi kenikmatan (al-Wahhab), Yang kuasa mencegah rizqi (al-Qaabidl), Yang kuasa melapangkan Rizqi (al-Basith), maka wajiblah kita meng- hidupkan iman terhadap sifat-sifat tersebut dalam hati. Misalnya firman Allah SWT :

"Allah melapangkan rizki bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia (pula) yang menyempitkan rizki baginya" (QS Al-Ankabut 62)

"Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi (perjalanan) kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah segala rizki-Nya. Hanya kepada-Nya lah kamu dibangkitkan untuk kembali" (QS Al-Mulk 15).

Jadi usaha manusia dalam mencari rizki merupakan salah satu jalan datangnya rizki. Karenanya bila manusia beriman bahwa rizki itu dari Allah disertai dengan usaha yang halal dalam mencari rizki, maka hal ini akan memperluas pandangan dan mendorong semangat dalam mencari rizki.Ketika langkah usaha menyempit dan sumber nafkah ber- kurang, seorang mukmin akan menyadari hal ini sebagai cobaan Allah untuk menguji imannya, apakah dengan ujian itu ia menjadi kufur atau malah bersyukur dan bertambah imannya. Mungkin juga berkurangnya rizki itu merupakan rahmat dari Allah agar si hamba tidak lupa dan sombong seandainya ia memiliki harta benda yang akan merusak jiwanya.

Dalam hal ini Allah SWT mengingatkan melalui firmannya :

"(Dan) Seandainya saja Allah melapangkan rizki pada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi ini (menghalalkan segala cara untuk meningkatkan pendapatannya). Akan tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya (rizki dan sebagainya) dengan ukuran (jumlah tertentu). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat" (QS.Asyura 27).

"Sesungguhnya si hamba itu dapat mencegah rizkinya sendiri dengan dosa yang ia perbuat. Dan tidak dapat juga menjauhkan Qadar kecuali dengan do'a."

(HR Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah; lihat "Mu'jam Al Mufahras Li Alfaadzil Hadits" Jilid II hal.132)

Begitu pula misalnya apabila seorang muslim beriman bahwa Allah SWT itu Maha Perkasa (al-Muntaqim), Maha Agung (al-Aziz), Maha Berkuasa (al-Jabbar), Maha Berhak untuk Angkuh (al-Mutakabbir), Maha Merendah- kan (al-Khafidl), Maha Meninggikan (ar-Ra'af), Maha Kuasa untuk memuliakan dan Merendahkan (al-Muiz, al-Muzhill), maka si muslim tadi akan bersungguh-sungguh menyadari dan meyakini bahwa segala sesuatu di alam ini tidak akan keluar dari kehendak 'Iradah' Allah. Dialah (Allah) yang mampu menundukkan para penguasa dan diktator yang dzalim. Dia pula yang menjatuhkan kaum muslimin ke dalam cengkeraman musuhnya apabila meninggalkan Dienul Islam dan saling berpecah belah membentuk golongan-golongan yang selalu saling berperang. Dialah Allah yang menjatuhkan dan menghinakan suatu kaum akibat perbuatan buruk yang mereka lakukan. Dan Dia pula yang mengangkat kaum lainnya akibat ketaatan dan usaha mereka untuk mencapai ridla Allah. Dialah yang memuliakan orang yang berpegang teguh kepada agamanya (Islam) sambil memberinya kesempatan dan perantara untuk memperoleh kemenangan dan kejayaan. Dia pula yang sanggup memberi kehinaan dan kehancuran kepada musuh-musuh Islam serta melenyapkan segala tipu dayanya, jika Allah menghendaki kembalinya Islam sebagai ke-kuatan dunia yang berwibawa dan disegani oleh kekuatan manapun.

Seorang muslim akan yakin terhadap hal-hal tadi karena percaya terhadap firman Allah SWT:

"(Dan) Dialah yang Maha berkuasa atas seluruh hamba-hamba-Nya. Dan Dialah yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui" (QS Al-An'aam 18).

"Katakanlah: Dialah Yang berkuasa untuk mengirimkan adzab kepadamu, dari atas kamu (angin, hujan, petir), dan dari bawah kamu (gempa bumi, tanah longsor), atau Dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan menimpakan kepada sebagian kaum keganasan sebagian yang lainnya" (QS Al-An'aam 65).

"(Dan) taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang akan menyebabkan kamu menjadi gentar dan kehilangan kekuatan atau kekuasaan" (QS Al-Anfal 46)

"Katakanlah: Wahai Tuhan yang memiliki (segala) kekuasaan. Engkau berikan kekuasaan pada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan terhadap orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mulah segala kebajikan, sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segalanya" (QS Ali Imran 26).

"Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)Nya. Sesungguhnya Allah benar- benar Mahakuat lagi Maha perkasa" (QS Al-Haj 40).

Tidak diragukan lagi bahwasanya iman semacam inilah yang menyebabkan kaum mus limin tidak mengenal istilah putus asa, tidak gentar menghadapi makar dan tipu muslihat musuh-musuhnya, walaupun kekuatan mereka berpuluh kali lipat kekuatan kaum muslimin. Hal ini tidak menggoyahkan jiwanya karena yakin kemenangan itu berada di tangan Allah. Tambahan lagi Allah telah memastikan kemuliaan bagi kaum muslimin dan kehinaan serta adzab bagi orang-orang yang kafir.

*******.

SUMBER : Materi dasar Islam

Tuesday, December 27, 2016

Farmakoterapi Infeksi Cytomegalovirus (CMV)

Cytomegalovirus (CMV) merupakan anggota “keluarga” virus herpes yang biasa disebut herpesviridae. CMV sering disebut sebagai “virus paradoks” karena bila menginfeksi seseorang dapat berakibat fatal, atau dapat juga hanya diam di dalam tubuh penderita seumur hidupnya. Pada awal infeksi, CMV aktif menggandakan diri. Sebagai respon, system kekebalan tubuh akan berusaha mengatasi kondisi tersebut, sehingga setelah beberapa waktu virus akan menetap dalam cairan tubuh penderita seperti darah, air liur, urin, sperma, lendir vagina, ASI, dan sebagainya. Penularan CMV dapat terjadi karena kontak langsung dengan sumber infeksi tersebut, dan bukan melalui makanan, minuman atau dengan perantaraan binatang. Cytomegalovirus juga jarang ditemukan pada trasfusi darah.
Klasifikasi Virus
Group : Group I (dsDNA)
Family : Herpesviridae
Genus : Cytomegalovirus (HHV5)
A.      Epidemiologi
Infeksi CMV tersebar luas di seluruh dunia, dan terjadi endemik tanpa tergantung musim. Iklim tidak mempengaruhi prevalensi. Pada populasi dengan keadaan sosial ekonomi yang baik,urang lebih 60 -70% orang dewasa, menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium positif terhadap infeksi CMV. Keadaan ini meningkat kurang lebih 1% setiap tahun. Pada keadaan sosial ekonomi yang jelek, atau di negara berkembang, lebih dari atau sama dengan 80 - 90% masyarakat terinfeksi oleh CMV. Lisyani dalam observasi selama setahun di tahun 2004, mendapatkan dari 395 penderita tanpa keluhan yang memeriksakan diri untuk antibodi anti-CMV, 344 menunjukkan hasil pemeriksaan IgG (imunoglobulin G) seropositif, 7 dari 344 penderita tersebut juga disertai IgM positif, dan 3 penderita hanya menunjukkan hasil IgM positif. Total seluruhnya 347 orang atau 87,8 % menunjukkan seropositif. Hasil observasi ini menyokong pendapat bahwa sangat banyak masyarakat kita yang terinfeksi oleh CMV, dan sebagian besar sudah berjalan kronik dengan hanya IgG seropositif, tanpa menyadari bahwa hal tersebut telah terjadi. CMV merupakan penyebab infeksi kongenital dan perinatal yang paling umum di seluruh dunia. Prevalensi infeksi CMV kongenital bervariasi luas di sebesar 0,2 –3% , ada pula sebesar 0,7 sampai 4,1%. Peneliti lain mendapatkan angka infeksi 1%-2% dari seluruh kehamilan. Ogilvie melaporkan bahwa penularan seperti ini terjadi kira-kira pada 1 dari 3 kasus wanita hamil. Infeksi fetus in utero yang terjadi ketika ibu mengalami reaktivasi, reinfeksi, biasanya bersifat asimtomatik saat lahir dan kurang menimbulkan sequelae (gejala sisa) dibandingkan dengan infeksi primer. Hal ini disebabkan karena antibodi IgG anti-CMV maternal dapat melewati plasenta dan bersifat protektif. Keadaan asimtomatik saat lahir dijumpai pada 5 –17%, ada pula yang melaporkan 90% dari infeksi CMV kongenital. Infeksi kongenital simtomatik dapat terjadi bila ibu terinfeksi dengan strain CMV lain. Numazaki melaporkan sekitar 7% kasus dengan gejala cytomegalic inclusion disease (CID) dijumpai pada saat lahir, sedangkan Lipitz melaporkan sebesar 10 – 15%, dan dapat menimbulkan risiko kehilangan pendengaran sensorineural yang progresif (progressive sensorineural hearing loss atau SNHL), atau lain-lain defek perkembangan neurologik (retardasi mental) di kemudian hari. Progresivitas komplikasi neurologik ini berhubungan dengan infeksi CMV yang persisten, replikasi virus atau respons tubuh anak.

C. Etiologi
Infeksi bawaan cytomegalovirus dapat terjadi karena infeksi primer atau reaktivasi dari ibu. Namun, penyakit yang diderita janin atau bayi yang baru lahir dikaitkan dengan infeksi primer ibu. Infeksi primer pada usia anak atau dewasa lebih sering dikaitkan dengan respon limfosit T yang hebat. Respon limfosit T dapat mengakibatkan timbulnya simdroma mononukleosis yang serupa seperti dialami setelah infeksi virus Epstein-Barr. Tanda khas infeksi ini adalah adanya limfosit atipik pada darah tepi.
Sekali terkena, selama masa simtomatis infeksi primer, cytomegalovirus menetap pada jaringan induk semangnya. Tempat infeksi yang menetap dan laten melibatkan bermacam sel dan organ tubuh. Penularan transfusi darah atau transplantasi organ berkaitan dengan infeksi terselubung dalam jaringan ini. Penelitian bedah mayat menunjukan kelenjar liur dan usus merupakan tempat terdapat infeksi yang laten. Stimulasi antigen kronis (seperti yang timbul setelah transplantasi organ) disertai melemahnya sistem imun merupakan keadaan yang paling sesuai untuk pengaktifan cytomegalovirus dan penyakit yang disebabkan oleh cytomegalovirus. Cytomegalovirus dapat menyebabkan respons limfosit T yang lemah, yang sering kali mengakibatkan superinfeksi oleh kuman oportunistik. Cytomegalovirus juga dapat mejadi faktor pembantu dalam mengaktifkan infeksi laten HIV.

D. Patofisiologi
CMV merupakan virus litik yang menyebabkan efek sitopatik in vivo dan in vitro.tanda patologi dari infeksi CMV adalah sebuah pembesaran sel dengan tubuh yang terinfeksi virus.sel yang menunjukan cytomegaly biasanya terlihat pada infeksi yang disebabkan oleh betaherpesvirinae lain.meskipun berdasarkan pertimbangan diagnosa,penemuan histological tersebut kemungkinannya minimal atau tidak ada pada organ yang trinfeksi. Ketika inang telah terinfeksi,DNA CMV dapat di deteksi oleh polymerase chain reaction (PCR) di dalam semua keturunan sel atau dan sistem organ didalam sistem tubuh.pada permulaannya,CMV menginfeksi sel epitel dari kelenjar saliva,menghasilkan infeksi yang terus menerus dan pertahanan virus.infeksi dari sistem genitif memberi kepastian klinik yang tidak konsekuen.meskipun replikasi virus pada ginjal berlangsung terus-menerus,disfungsi ginjal jarang terjadi pada penerima transplantasi ginjal.

E. Manifestasi Klinik
Infeksi sitomegalovirus sebelum lahir, bisa menyebabkan keguguran, lahir mati atau kematian pada bayi baru lahir.  Kematian disebabkan oleh perdarahan, anemia maupun kerusakan hati atau otak yang berat.  Kebanyakan orang yang mendapatkan infeksi setelah lahir dan menyimpan virus dalam tubuhnya, tidak menunjukkan gejala. Tetapi orang sehat yang terinfeksi bisa merasa sangat sakit dan mengalami demam.
Jika seseorang menerima darah yang terinfeksi sitomegalovirus, gejala-gejalanya bisa dimulai dalam waktu 2-4 minggu kemudian.  Gejalanya berupa demam selama 2-3 minggu dan kadang-kadang peradangan hati (hepatitis), mungkin disertai sakit kuning. Jumlah limfosit bisa meningkat. Kadang-kadang timbul ruam-ruam.
Penderita gangguan sistem kekebalan yang terinfeksi virus ini, sering mengalami infeksi yang berat, bahkan beberapa diantaranya menjadi sangat sakit dan meninggal.
Pada penderita AIDS, sitomegalovirus sering mengenai retina mata dan menyebabkan kebutaan. Infeksi pada otak (ensefalitis) atau borok pada usus atau kerongkongan juga bisa terjadi.  
Infeksi sitomegalovirus
F.  Diagnosis
Diagnosis ditegakkan berdasarkan adanya gejala-gejala pada penderita gangguan sistem kekebalan.  Dilakukan pemeriksaan terhadap air kemih dan cairan tubuh atau jaringan tubuh lainnya, untuk menemukan virus ini.
Karena virus bisa tetap berada dalam cairan tubuh selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun setelah infeksi teratasi, ditemukannya virus tidak menunjukkan suatu infeksi yang aktif.
Adanya kadar antibodi terhadap virus yang meningkat, merupakan bukti kuat bahwa virus inilah penyebab infeksinya. Bila infeksi mengenai mata (retinitis), dokter akan dapat menemukan kelainan pada pemeriksaan dengan oftalmoskop. Pada bayi baru lahir, diagnosis ditegakkan melalui pembiakan air kemih yang dikumpulkan dalam 3 minggu pertama kehidupannya.
G. Pemeriksaan Laboratorium
Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk menunjang diagnosis infeksi CMV. Bahan pemeriksaan atau spesimen yang dipakai ialah serum darah, urin, cairan tubuh lain. Pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan antara lain ialah isolasi virus dari cairan tubuh (saliva, urin, cairan tubuh lain), kadar antibodi, peningkatan enzim hepar dan petanda laboratorik lain dari organ yang terinfeksi. Interpretasi terhadap hasil pemeriksaan tersebut diperlukan agar dengan tepat dapat diterapkan sesuai dugaan klinik. Hasil pemeriksaan CMV positif menunjukkan adanya infeksi, bukan penyakit.

H. Pengobatan dan pencegahan
Obat-obat infeksi virus yaitu acyclovir, gancyclovir, dapat diberikan untuk infeksi CMV. Pemberian imunisasi dengan plasma hiperimun dan globulin dikemukakan telah memberi beberapa keberhasilan untuk mencegah infeksi primer dan dapat diberikan kepada penderita yang akan menjalani cangkok organ. Namun demikian, program imunisasi terhadap infeksi CMV, belum lazim dijalankan di negeri kita. Pada pemberian transfusi darah, resipien dengan CMV negatif idealnya harus mendapat darah dari donor dengan CMV negatif pula. Deteksi laboratorik untuk infeksi CMV, idealnya dilakukan pada setiap donor maupun resipien yang akan mendapat transfusi darah atau cangkok organ. Apabila terdapat peningkatan kadar IgG anti- CMV pada pemeriksaan serial yang dilakukan 2x dengan selang waktu 2-3 minggu, maka darah donor seharusnya tidak diberikan kepada resipien mengingat dalam kondisi tersebut infeksi atau reinfeksi masih berlangsung. Seorang calon ibu, hendaknya menunda untuk hamil apabila secara laboratorik dinyatakan terinfeksi CMV primer akut. Bayi baru lahir dari ibu yang menderita infeksi CMV, perlu dideteksi IgM anti-CMV untuk mengetahui infeksi kongenital. Higiene dan sanitasi lingkungan perlu diperhatikan untuk mencegah penularan atau penyebaran. Infeksi CMV tidak menimbulkan keluhan apabila individu berada dalam kondisi kompetensi imun yang baik, oleh karena itu pola hidup sehat dengan makan minum yang sehat dan bergizi, sangat diperlukan agar sistem imun dapat bekerja dengan baik untuk meniadakan atau membasmi CMV. Istirahat yang cukup juga sangat diperlukan, karena istirahat termasuk ”pengobatan terbaik” untuk infeksi virus pada umumnya.
Obat-obat spesifik yang memberikan harapan untuk terapi pada penyakit CMV adalah:
1. Ganciclovir (D H P G – dihydroxy – 2 propoxy methyl – guarine)
Dosis intravena: 5 - 7,5 mg per kg berat badan
Dosis oral untuk dewasa: 3 x 1 gr atau 6 x 500 mg
Aktivitas anti virus dari ganciclovir adalah dengan menghambat sintesa DNA
2. Foscarnet (Fosfonoformate)
Dosis intravena: 60 – 90 mg/kg BB/hari
3. Imunoglobulin yang mengandung titer antibodi anti CMV yang tinggi
4.Valaciclovir dapat dipertimbangkan sebagai terapi profilaksi untuk penyakit akibat infeksi CMV pada individu dengan imunokompromais.

Vaksin cytomegalovirus hidup telah dikembangkan melalui pasase yang diperluas dalam sel manusia dan telah mengalami beberapa percobaan klinik pendahuluan. Berbeda dengan infeksi alamiah, penyebaran virus maupun reaktivasi infeksi laten telah dapat dideteksi dengan virus vaksin. Namun, penggunakan vaksin hidup cytomegalovirus masih terus diperdebatkan karena keamanannya. Pendekatan lain terhadap imunisasi (tidak menggunakan virus hidup) melibatkan penggunakan polipeptida cytomegalovirus yang dimurnikan untuk menginduksi antibodi neutralisasi.
PUSTAKA

Anonim, 2007, cytomegalovirus,http://www.emedicine.com/MED/topic504.htm, diakses tanggal 25 April 2011
Juanda, 2006, TORCH(Toxo,Rubella,CMV,dan Herpes)Akibat dan Solusinya,45-47, PT.Wangsa Jatra Lestari, Solo
Lacy, C.F., Amstrong, L.L., Goldman, M.P., and Lance, L.L. 2010. Drug Information Handbook. 18th Edition. New York : Lexi-comp.
Pramudianto, A. (Ed.), Evaria. 2010. MIMS Indonesia Petunjuk Konsultasi. Jakarta : CMP Medika.

Sumber : kenang-kenangan laporan PKPA 

Alur Pelayanan Gudang Perbekalan Farmasi


Gudang sebagai tempat (ruangan) penyimpanan perbekalan farmasi yang juga mengelola perbekalan farmasi yaitu secara teknis melayani permintaan perbekalan satelit-satelit farmasi  dan mendistribusikannya sesuai dengan permintaan satelit-satelit farmasi. Secara berurut teknis pelayanan yang dilakukan oleh gudang adalah sebagai berikut :
a.       Penerimaan dan Pemeriksaan
Penerimaan dan pemeriksaan barang merupakan proses lanjutan setelah pengadaan dan pelelangan barang selesai. Rekanan mengirimkan barang yang telah dipesan, diterima dan dilakukan pemeriksaan barang. Pemeriksaan barang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian barang yang diterima (sesuai dengan spesifikasi obat) dengan SP. Selain itu dengan pemeriksaan dapat diketahui kondisi barang yang diterima dan batas Expired Date (ED). Syarat penerimaan barang :
a.    Barang perbekalan farmasi sangat diupayakan bersumber dari penyedia barang/jasa dan atau penyedia barang/jasa lainnya.
b.    Obat dan alat kesehatan harus memiliki sertifikat analisis.
c.    Perbekalan farmasi khususnya yang bersifat toksis dan berbahaya harus menyertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) minimal pada pengiriman pertama kali.
d.   Pemeriksaan kesesuaian jumlah barang dengan dokumen pengiriman
e.    Pemeriksaan kesesuaian jenis dan spesifikasi barang dengan surat pesanan.
f.     Barang yang diterima harus dalam keadaan baik
g.    Khusus untuk alat kesehatan atau kedokteran harus mempunyai certificate of origin
h.    Tanggal kadaluwarsa (expired date) minimal 2 tahun kecuali perbekalan farmasi tertentu yang memang tanggal kadaluwarsanya pendek.
b.      Penyimpanan
Barang yang telah diterima dan diserahkan ke Gudang Perbekalan Farmasi selanjutnya disimpan sesuai dengan ketentuan dan aturan penyimpanan. Tujuan penyimpanan adalah menjaga dan memelihara mutu barang, menjaga kelangsungan persediaan, memudahkan pencarian, dan pengawasan serta menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan-kegiatan penyimpanan meliputi pengaturan tata ruang dan penyusunan stok, pengamanan mutu obat, pencatatan mutu obat, dan ED. Tata ruang merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi efisiensi dan efektifitas kegiatan-kegiatan di Gudang Perbekalan Farmasi.
Sistem penyimpanan barang di Gudang Farmasi dikelompokkan sesuai dengan jenis persediaan, sifat fisika dan kimia, diurutkan sesuai dengan abjad, kemudian diletakkan berdasarkan FIFO (First In First Out). Untuk barang yang mudah terbakar disimpan dalam gudang tahan api dan dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran. Ruang penyimpanan terbagi menjadi beberapa kategori yaitu :
a.         Suhu kamar (>25oC), seperti sediaan padat atau oral dan alkes.
b.         Suhu sejuk 1 (80 – 150C) dalam cool box yang diberi es.
c.         Suhu sejuk 2 (15o – 25oC), pada ruangan AC seperti beberapa sediaan injeksi, tetes mata, oral, tetes telinga dan salep mata.
d.        Suhu dingin (2o – 8oC), pada almari pendingin seperti obat sitotoksik, sediaan suppositiria, insulin dan serum.
e.         Tempat penyimpanan khusus:
1.        Kelompok narkotika dan psikotropika.
2.        Kelompok infus, desinfektan, cairan hemodialisa, alat kedokteran dan alat perawatan.
3.        Kelompok bahan beracun dan berbahaya mudah terbakar (B3 mudah terbakar).
4.        Kelompok bahan baku.
5.        Kelompok bahan radiologi seperti film rontgen disimpan pada tempat yang gelap/ terlindung dari sinar matahari.
Ruang penyimpanan dirancang sedemikian rupa sehingga memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu : memiliki ventilasi yang cukup, suhu yang sesuai, tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang dapat berakibat meningkatkan suhu ruangan, larangan merokok dalam ruangan dan memiliki kelengkapan alat pemadam kebakaran. Cara penyimpanan perbekalan farmasi dalam rak disusun secara alfabetis, golongan obat dan berdasarkan jenis sediaannya.

Sistem penyimpanan yang digunakan adalah sistem FIFO (First In First Out) dan FEFO (First Expired Date First Out). Barang-barang yang mudah terbakar maupun bahan beracun dan berbahaya (B3), penyimpanannya harus disertai dengan MSDS dari pabrik yang bersangkutan. Pencatatan barang yang disimpan dilakukan pada kartu stok yang berisi keterangan tentang nama barang, kemasan/isi, nomor batch, tanggal, asal, jumlah masuk, jumlah keluar dan sisa barang. Penyimpanan sediaan psikotropika dan narkotika dilakukan dalam lemari khusus yang terkunci.
a.    Distribusi
Pendistribusian dari gudang farmasi ke satelit farmasi sesuai dengan surat permintaan dari masing-masing instalasi farmasi tersebut. Permintaan barang dikelola dengan teknis operasional sebagai berikut :
1.      Memeriksa formulir permintaan apakah ada persetujuan dari pejabat yang berwenang,
2.      Memeriksa persediaan perbekalan farmasi yang diminta apakah tersedia atau tidak,
3.      Menanyakan kembali apabila ada permintaan yang berlebihan atau tidak wajar,
4.      Mengeluarkan perbekalan yang diminta secara FIFO/FEFO,
5.      Mencatat di kartu stock : tanggal pengeluaran, jumlah barang, dan unit peminta
6.      Menuliskan keterangan atau alasan pada salinan formulir permintaan apabila ada permintaan yang tidak terlayani,
7.      Mencatat perbekalan farmasi yang tidak terlayani dalam buku catatan evaluasi,
8.      Meminta tanda tangan atau pengesahan kepala Instalasi farmasi/kepala sub Instalasi perbekalan farmasi sebagai tanda disetujuinya permintaan.
9.      Menyerahkan perbekalan farmasi yang diminta kepada petugas dari unit peminta, serta meminta untuk menuliskan tanggal dan jam penyerahan, nama terang petugas dan tanda tangan sebagai bukti penyerahan,
10.  Mengarsipkan formulir asli.

d.  Penghapusan / Penarikan Perbekalan Farmasi yang Rusak/ Kadaluwarsa
Bila ada barang yang kadaluwarsa/ rusak petugas gudang farmasi melaporkan kepada Kepala Instalasi Farmasi. Kemudian Kepala Instalasi Farmasi melaporkan kepada Tim Penghapusan Barang Medis Rumah Sakit untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan perbekalan farmasi yang kadaluarsa / rusak yang terdapat pada gudang sentral, harus dilaksanakan oleh petugas yang berwenang dan disaksikan oleh pejabat yang berwenang. Adapun prosedurnya yaitu :
1.    Mengumpulkan dan mengeluarkan perbekalan farmasi yang kadaluarsa/ rusak dari gudang farmasi dalam suatu wadah khusus dan diberi label kadaluarsa/ rusak.
2.    Membuat laporan pada direktur bahwa IF akan melaksanakan pemusnahan perbekalan farmasi yang kadaluarsa/ rusak.
3.    Melaksanakan pemusnahan bila sudah ada disposisi dari direktur dengan cara dibakar atau dilarutkan kemudian di buang melalui pengolahan limbah atau dengan cara lain yang sesuai dan disaksikan oleh kepala instalasi, kepala sub instalasi perbekalan farmasi dan  saksi lain yang ditunjuk.
4.    Membuat berita acara pemusnahan.
5.    Menandatangani berita acara pemusnahan bagi petugas dan saksi yang ditunjuk.
6.    Melaporkan kepada direktur hasil pemusnahan perbekalahan farmasi.
7.    Melaporkan kepada Dinas Kesehatan Provinsi.

e.  Pencatatan dan Pelaporan
Setiap rangkaian kegiatan harus dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk memonitor semua kegiatan di Gudang Perbekalan Farmasi berjalan dengan baik atau tidak. Kegiatan pencatatan dan pelaporan dapat memberikan data mengenai jumlah, jenis stok, pengeluaran, dan seluruh rangkaiaan kegiatan proses perpindahan barang. Pencatatan yang dilakukan meliputi penerimaan, pengeluaran, dan persediaan. Pelaporan jumlah stok barang dilakukan tiap bulan. 

Sumber : kenang-kenangan laporan PKPA RS RSUD Prof. Dr. MARGONO SOEKARJO PURWOKERTO

KETERIKATAN TERHADAP HUKUM SYARA'


Seluruh amal perbuatan manusia, tidak memiliki suatu status hukum sebelum datangnya pernyataan dari syara'. Amal itu tidak tergolong wajib, sunah, haram, makruh, atau pun mubah.  Manusia boleh melakukan amal itu sesuai dengan pengeta- huannya dan berdasarkan pandangan atas kemaslahatan manusia.  Sebab, tidak ada "taklif" (beban hukum) sebelum sampai per- nyataan syara'.  Allah SWT berfiman : 

                "(Dan) Kami tidak akan mengazab suatu kaum sebelum Kami mengutus seorang Rasul/ utusan" (QS. Al- Isra' 15).

                Berdasarkan ayat tersebut dapat ditarik suatu pemahaman, bahwa Allah SWT memberikan jaminan bahwa  tidak akan datang azab kepada hamba-Nya atas perbuatan yang mereka lakukan, sebelum diutusnya seorang Rasul kepada mereka.  Jadi mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas  perbuatan yang mereka lakukan.  Sebab, mereka tidak terbebani oleh satu hukum pun.                                                      Hanya saja, tatkala Allah SWT mengutus seorang rasul kepada mereka, atau telah sampai kepada suatu kaum, penjelasan syara'; maka terikatlah mereka dengan risalah yang dibawa oleh rasul tersebut.  Allah SWT berfirman :

                "(Mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu" (QS. An-Nisaa 165).           

                Dengan demikian, siapa pun yang tidak beriman kepada Rasul tersebut, pasti ia akan diminatai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak, tentang ketidak imanannya dan ketidak-terikatannya terhadap hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.  Begitu pula bagi yang beriman kepada Rasul serta mengikatkan diri pada hukum yang dibawanya iapun akan dimintai pertanggungjawaban tentang penyelewengan  terhadap sebagian hukum dari hukum-hukum yang dibawa Rasul tersebut.
                Untuk itu seluruh kaum muslimin diperintahkan melakukan amal perbuatannya sesuai dengan hukum Islam, karena kewajiban atas mereka untuk menyesuaikan amal perbuatannya dengan segala perintah dan larangan Allah SWT.  Allah SWT berfirman :

                "... apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.  Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah..." (QS. Al-Hasyr 7).

                Tidak berarti dikatakan di sini, bahwa barangsiapa yang tidak datang kepadanya suatu perintah atau larangan dari Rasul secara langsung  (karena masa Rasulullah SAW telah lewat) maka ia tidak termasuk "mukallaf" (orang yang terbebani hukum).  Tidak dapat dikatakan demikian, sebab beban hukum menurut syara' adalah  'aam (bersifat umum), sebagaimana umumnya risalah untuk seluruh manusia.  Selain itu tidak dapat dinyatakan dengan suatu pengertian bahwa ada perbuatan-perbuatan tersebut yang lolos dari hukum syari'at.  Dalam hal ini Allah SWT berfirman :

                "Wahai sekalian manusia, sesung- guhnya aku (Muhammad) adalah utusan Allah untuk kamu semuanya" (QS. Al-A'raf 158).

                Oleh karena itu telah menjadi suatu yang pasti bahwa apapun yang dibawa Rasul tentang suatu hukum akan mencakup setiap perbuatan dan apa-apa yang dilarang olehnya juga mencakup setiap perbuatan. Dengan demikian setiap muslim yang hendak me- lakukan suatu perbuatan untuk memenuhi kebutuhannya atau mencari suatu kemas- lahatan, maka  wajib  baginya  secara syar'i mengetahui hukum Allah tentang perbuatan tersebut sebelum ia melakukannya, sehingga ia dapat berbuat sesuai dengan hukum syara'.

                Selain itu, bila ada perbuatan/ hal baru yang belum diketahui nash syara' terhadapnya, maka manusia tetap tidak berhak menghukumi berdasar kemauannya.  Jika ada anggapan bahwa  terdapat perbuatan/hal yang tidak memiliki nash hukum; anggapan tersebut sama artinya dengan menganggap bahwa syari'at Islam mempunyai kekurangan dan tidak cocok kecuali untuk masa dan keadaan tertentu.  Tentu saja hal ini bertentangan dengan syari'at itu sendiri serta kenyataan yang sesuai dengannya.

Sumber : Materi Dasar Islam