Sunday, October 4, 2015

Hak Pengasuhan Anak Dalam Islam

Pengasuhan anak merupakan kewajiban seorang ibu, baik sang ibu itu seorang muslim ataupun non muslim, selama sang anak yang masih kecil tersebut memerlukan pengasuhan. Jika anak tidak memerlukan lagi pengasuhan dari sang ibu, maka ia bisa memilih apakah akan bersama ibu atau bapaknya. Apabila bapaknya seorang muslim sedangkan ibunya non muslim, maka sang anak harus ikut bersama bapaknya.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash:

Sesungguhnya seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah saw: "wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutkullah yang menjadi tempatnya, puting susukulah yang menjadi tempat minumnya, dan pangkuakunlah yang menjadi tempat bernanungnya. Akan tetapi ayahnya menceraikan diriku dan ingin mengambilnya dari sisiku". Rasulullah saw lantas bersabda: 'Engkau lebih berhak atasnya sebelum engkau menikah lagi'. (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang ibu lebih berhak untuk memelihara dan mengasuh anaknya selama anak tersebut membutuhkan pengasuhan dan anak tersebut belum menetapkan pilihan karena masih memerlukan pengasuhan sang ibu.

Dari Abdul Hamid bin Ja'far al-Anshariy, dari kakeknya (Rafi bin Sinan), "Sesungguhnya kakeknya itu masuk Islam, sedangkan istrinya menolak masuk Islam. Ia membawa anak yang masih kecil yang belum baligh. Kakeknya menuturkan: Nabi saw mendudukkan sang bapak di satu sisi dan sang ibu di sisi lain, kemudian si anak memilih diantara keduanya. Nabi saw berdoa: "Ya Allah berilah petunjuk kepada anak ini", maka sang anak pun pergi memilih ayahnya." (HR-an-Nasa'i)

Dari hadits-hadits tersebut jelas bahwa seorang ibu lebih berhak atas pengasuhan anak sampai ia baligh. Apabila dia telah baligh, maka ia harus memilih diantara keduanya, apabila kedua orang tuanya muslim. Namun, jika ibunya non muslim, maka ia harus ikut bersama sang ayah yang muslim, karena kebersamaannya yang terus menerus dengan ibunya yang kafir akan mengakibatkan si anak menjadi kafir. Kebersamaan yang terus menerus bersama orang kafir menjadi penghantar pada kekufuran, sedangkan sesuatu yang menghantarkan pada perkara yang haram hukum menjadi haram pula.[]

No comments:

Post a Comment